Kasus Wali Kota Maidi, KPK Sita Mobil dari Ketua PBSI Madiun, Korupsi Berkepanjangan Terungkap Lebih Jelas
Dalam kasus dugaan korupsi di Wali Kota Maidi yang menyebutkan penerimaan gratifikasi mencapai Rp1.1 miliar selama 2019-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madiun, Sumarno, dan Wali Kota Maidi sendiri disebut menerima gratifikasi tersebut.
Penyitaan dua mobil milik Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) yang sempat menjabat sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Madiun, Rahma Noviarini, dilakukan KPK. Mobil-mobil tersebut adalah satu Mercedes Benz dan satu Mitsubishi Pajero Sport.
Penggeledahan di rumah Wali Kota Maidi dilakukan pada Selasa (27/1/2026) malam, sedangkan di rumah pribadi Kadis PUPR Madiun, Thariq Megah, dan rumah DPMPTSP Madiun, Sumarno. Penyelidikan di tempat-tempat tersebut dilakukan oleh penyidik yang mendetapkan tiga orang tersangka, Wali Kota Maidi dan dua wakilnya, yakni Thariq Megah dan Rochim Ruhdianto.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa dua unit mobil milik Rahma telah diberangkatkan menuju Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi di Wali Kota Maidi yang menyebutkan penerimaan gratifikasi mencapai Rp1.1 miliar selama 2019-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madiun, Sumarno, dan Wali Kota Maidi sendiri disebut menerima gratifikasi tersebut.
Penyitaan dua mobil milik Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) yang sempat menjabat sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Madiun, Rahma Noviarini, dilakukan KPK. Mobil-mobil tersebut adalah satu Mercedes Benz dan satu Mitsubishi Pajero Sport.
Penggeledahan di rumah Wali Kota Maidi dilakukan pada Selasa (27/1/2026) malam, sedangkan di rumah pribadi Kadis PUPR Madiun, Thariq Megah, dan rumah DPMPTSP Madiun, Sumarno. Penyelidikan di tempat-tempat tersebut dilakukan oleh penyidik yang mendetapkan tiga orang tersangka, Wali Kota Maidi dan dua wakilnya, yakni Thariq Megah dan Rochim Ruhdianto.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa dua unit mobil milik Rahma telah diberangkatkan menuju Gedung Merah Putih KPK.