Kasus Wali Kota Maidi, KPK Sita 2 Mobil dari Ketua PBSI Madiun
Juri Bicara Kasus Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dua mobil milik Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Rahma Noviarini, yang sempat menjabat sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Madiun, telah diperintahkan untuk diperiksa oleh KPK.
Ternyata, dua unit mobil tersebut adalah Mercedes Benz dan Mitsubishi Pajero Sport. Mobil-mobil ini sebelumnya disimpan di Mapolres Madiun Kota dan saat ini sedang dalam perjalanan ke Gedung Merah Putih KPK.
Penggeledahan ini dilakukan secara bertahap, yaitu pada Selasa malam (27/1/2026) di rumah Rahma Noviarini yang berlokasi di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun. Pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya seperti di rumah pribadi Kadis PUPR Madiun, Thariq Megah.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka. Ternyata, Maidi disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Selain dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak, termasuk para pelaku usaha, Maidi juga disebut menerima gratifikasi. Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim Ruhdianto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu yang menarik perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pejabat tinggi dan terkait dengan korupsi yang berlebihan.
Juri Bicara Kasus Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dua mobil milik Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Rahma Noviarini, yang sempat menjabat sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Madiun, telah diperintahkan untuk diperiksa oleh KPK.
Ternyata, dua unit mobil tersebut adalah Mercedes Benz dan Mitsubishi Pajero Sport. Mobil-mobil ini sebelumnya disimpan di Mapolres Madiun Kota dan saat ini sedang dalam perjalanan ke Gedung Merah Putih KPK.
Penggeledahan ini dilakukan secara bertahap, yaitu pada Selasa malam (27/1/2026) di rumah Rahma Noviarini yang berlokasi di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun. Pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya seperti di rumah pribadi Kadis PUPR Madiun, Thariq Megah.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka. Ternyata, Maidi disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Selain dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak, termasuk para pelaku usaha, Maidi juga disebut menerima gratifikasi. Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim Ruhdianto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu yang menarik perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pejabat tinggi dan terkait dengan korupsi yang berlebihan.