Kasus tipikor di PN Jakpus melonjak 68,5 persen pada tahun 2025. Menurut ketua pengadilan negeri Jakarta pusat (PN Jakpus), Husnul Khotimah, jumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh pihaknya naik sekitar 68,5 persen dibanding tahun 2024. Pada tahun 2025, PN Jakpus menangani 162 kasus tipikor, meningkat dari 111 kasus pada tahun 2024.
Husnul menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kasus tipikor ini disebabkan oleh Kejaksaan Agung dan KPK yang semakin banyak menangani perkara korupsi. "Pada perkara di tahun 2025 ini signifikan ya untuk kenaikannya," kata Husnul.
Namun, tidak hanya peningkatan jumlah kasus tipikor, tetapi juga jumlah perkara yang masuk ke PN Jakpus dari seluruh kasus baik pidana maupun perdata juga mengalami penurunan. Jumlah perkara yang masuk sebanyak 86.701 pada 2025, lebih sedikit dibanding tahun 2024, yaitu 93.228.
Selain itu, jumlah pra-peradilan juga mengalami peningkatan dari 17 menjadi 23 perkara. Meskipun demikian, Husnul berharap bahwa penurunan jumlah kasus tipikor dan perkara yang masuk ke PN Jakpus dapat membantu meningkatkan integritas hukum di Indonesia.
Pihak PN Jakpus juga telah melakukan upaya untuk menutup celah korupsi di wilayah tersebut, terutama sebagai tanggapan atas beberapa hakim yang tersandung kasus rasuah dan suap perkara.
Husnul menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kasus tipikor ini disebabkan oleh Kejaksaan Agung dan KPK yang semakin banyak menangani perkara korupsi. "Pada perkara di tahun 2025 ini signifikan ya untuk kenaikannya," kata Husnul.
Namun, tidak hanya peningkatan jumlah kasus tipikor, tetapi juga jumlah perkara yang masuk ke PN Jakpus dari seluruh kasus baik pidana maupun perdata juga mengalami penurunan. Jumlah perkara yang masuk sebanyak 86.701 pada 2025, lebih sedikit dibanding tahun 2024, yaitu 93.228.
Selain itu, jumlah pra-peradilan juga mengalami peningkatan dari 17 menjadi 23 perkara. Meskipun demikian, Husnul berharap bahwa penurunan jumlah kasus tipikor dan perkara yang masuk ke PN Jakpus dapat membantu meningkatkan integritas hukum di Indonesia.
Pihak PN Jakpus juga telah melakukan upaya untuk menutup celah korupsi di wilayah tersebut, terutama sebagai tanggapan atas beberapa hakim yang tersandung kasus rasuah dan suap perkara.