PN Jakpus menangani 162 kasus tipikor pada 2025, meningkat sekitar 68,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Menurut ketua pengadilan, Husnul Khotimah, peningkatan ini disebabkan oleh kegiatan Kejaksaan Agung dan KPK yang semakin banyak menangani perkara korupsi. "Pada tahun 2025 ini sangat signifikan ya untuk kenaikannya," kata Husnul.
Husnul juga memastikan bahwa para hakim di PN Jakpus siap untuk mengadili seluruh perkara tipikor yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung dan KPK. Namun, beliau berusaha mengawal sebaik mungkin perkara Tipikor ini.
Secara keseluruhan, perkara yang masuk ke PN Jakpus dari seluruh kasus baik pidana maupun perdata mengalami penurunan. Jumlah perkara yang masuk sebanyak 86.701 pada 2025, lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya, yaitu 93.228.
Penurunan ini juga diterapkan pada jumlah pra-peradilan, yang meningkat dari 17 menjadi 23 perkara. Sedangkan di perkara anak, berkurang menjadi 19, dari 23 kasus pada tahun sebelumnya.
PN Jakpus juga berupaya menutup celah korupsi di wilayah tersebut, merespons sejumlah hakim yang tersandung kasus rasuah hingga suap perkara. Beberapa contoh kasus ini meliputi Gregorius Ronald Tannur, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Husnul juga menekankan pentingnya pembinaan dan integritas bagi para hakim, serta keteladanan pimpinan. "Dengan pembinaan-pembinaan secara rohani, kita push gitu ya," kata beliau.
Husnul juga memastikan bahwa para hakim di PN Jakpus siap untuk mengadili seluruh perkara tipikor yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung dan KPK. Namun, beliau berusaha mengawal sebaik mungkin perkara Tipikor ini.
Secara keseluruhan, perkara yang masuk ke PN Jakpus dari seluruh kasus baik pidana maupun perdata mengalami penurunan. Jumlah perkara yang masuk sebanyak 86.701 pada 2025, lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya, yaitu 93.228.
Penurunan ini juga diterapkan pada jumlah pra-peradilan, yang meningkat dari 17 menjadi 23 perkara. Sedangkan di perkara anak, berkurang menjadi 19, dari 23 kasus pada tahun sebelumnya.
PN Jakpus juga berupaya menutup celah korupsi di wilayah tersebut, merespons sejumlah hakim yang tersandung kasus rasuah hingga suap perkara. Beberapa contoh kasus ini meliputi Gregorius Ronald Tannur, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Husnul juga menekankan pentingnya pembinaan dan integritas bagi para hakim, serta keteladanan pimpinan. "Dengan pembinaan-pembinaan secara rohani, kita push gitu ya," kata beliau.