Kasus suap Ponorogo makin menggelorakan skandal korupsi di kalangan pejabat. Tersangka YUM, yang merupakan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, diduga telah melakukan suap besar-besaran kepada SUG sebagai Bupati Ponorogo. Menurut sumber, YUM mendapatkan tahu bahwa posisinya akan digantikan oleh SUG dan berusaha untuk mencegah hal ini.
YUM kemudian menghubungi AGP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan uang senilai Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta lagi.
Tidak berhenti di sana, pada 7 November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Saudari Ninik yang merupakan kerabat dari SUG. Jumlah tersebut mencapai Rp 1,25 miliar dengan rincian untuk SUG Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta.
Namun, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Tim KPK pada saat ini membuat YUM kembali menagih uang senilai Rp 1,5 miliar kepada SUG. Saat itu juga, saudari Indah Bekti Pratiwi dan Endrika pegawai Bank Jatim berkoordinasi untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta tersebut.
Tim KPK berhasil mengamanankan uang senilai Rp 500 juta tersebut sebagai barang bukti OTT.
YUM kemudian menghubungi AGP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan uang senilai Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta lagi.
Tidak berhenti di sana, pada 7 November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Saudari Ninik yang merupakan kerabat dari SUG. Jumlah tersebut mencapai Rp 1,25 miliar dengan rincian untuk SUG Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta.
Namun, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Tim KPK pada saat ini membuat YUM kembali menagih uang senilai Rp 1,5 miliar kepada SUG. Saat itu juga, saudari Indah Bekti Pratiwi dan Endrika pegawai Bank Jatim berkoordinasi untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta tersebut.
Tim KPK berhasil mengamanankan uang senilai Rp 500 juta tersebut sebagai barang bukti OTT.