Kasus Ponorogo, KPK Segera Menyelidiki Proyek Pengadaan di RSUD dr. Harjono.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi. KPK telah memeriksa karyawan swasta sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat ini, terlihat adanya proses penyelidikan yang ditangani oleh KPK. Kasus ini dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi pada RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjadi salah satu tersangka kasus tersebut. Diduga menerima uang sebesar Rp900 juta dari Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo.
Selain itu, juga dugaan suap terkait paket pekerjaan di RSUD Harjono ini. Salah satu tersangka, Sucipto, yang merupakan pihak swasta rekanan proyek RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee kepada Yunus, sekira 10 persen dari nilai proyek.
Kemudian, perkara lainnya yang menjerat Sugiri berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Pada periode 2023-2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi. KPK telah memeriksa karyawan swasta sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat ini, terlihat adanya proses penyelidikan yang ditangani oleh KPK. Kasus ini dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi pada RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjadi salah satu tersangka kasus tersebut. Diduga menerima uang sebesar Rp900 juta dari Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo.
Selain itu, juga dugaan suap terkait paket pekerjaan di RSUD Harjono ini. Salah satu tersangka, Sucipto, yang merupakan pihak swasta rekanan proyek RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee kepada Yunus, sekira 10 persen dari nilai proyek.
Kemudian, perkara lainnya yang menjerat Sugiri berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Pada periode 2023-2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.