Selingkuh di kalangan masyarakat kembali ramai. Foto ini mencerminkan banyaknya kasus perselingkuhan yang terjadi dalam masyarakat kita. Namun, apa yang dimaksud dengan selingkuh itu? Dan bagaimana Islam memandang tentang hal ini?
Dalam bahasa Indonesia, kata "selingkuh" memiliki makna yang lebih luas, yaitu suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur, curang, serong. Selain itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh juga berarti suka menggelapkan uang, korup, menyeleweng.
Dalam Islam, perselingkuhan dikenal dengan nama al khianah az zaujiyyah, yaitu seseorang yang sudah berpaling pada orang yang bukan menjadi pasangannya. Selingkuh dalam Islam memiliki arti berkhianat dan tidak memegang amanat yang sudah diberikan pada pasangannya untuk setia.
Karena itu, semua pengkhianatan, penyelewengan, dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Ayat dari al-Quran yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. al-Anfal: 27)
Dalam konteks ini, selingkuh bukan hanya tentang hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, melainkan juga tentang perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan itu sendiri. Oleh karena itu, para ahli fiqih dalam Islam seringkali mengatakan bahwa selingkuh dalam Islam memiliki dua macam: satu adalah selingkuh yang terjadi sebelum pernikahan, dan yang lainnya adalah setelah pernikahan.
Namun, dalam kenyataannya, banyak orang yang masih tidak memahami makna hukum selingkuh dalam Islam. Mereka mungkin masih berpikir bahwa selingkuh hanya tentang hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, dan tidak ada konsekuensi hukum yang serius.
Tapi, dalam Islam, hukum selingkuh sangat serius. Selingkuh dapat memicu perasaan marah dan sedih pada pasangan, serta dapat menyebabkan hubungan cinta menjadi rusak. Oleh karena itu, para ahli fiqih dalam Islam seringkali mengatakan bahwa selingkuh harus dihindari dengan sepenuh hati.
Dalam kesimpulan, selingkuh dalam Islam memiliki makna yang lebih luas daripada yang dimaksud dalam konteks modern. Selingkuh bukan hanya tentang hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, melainkan juga tentang perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan itu sendiri. Oleh karena itu, para ahli fiqih dalam Islam seringkali mengatakan bahwa selingkuh harus dihindari dengan sepenuh hati.
Dalam bahasa Indonesia, kata "selingkuh" memiliki makna yang lebih luas, yaitu suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur, curang, serong. Selain itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh juga berarti suka menggelapkan uang, korup, menyeleweng.
Dalam Islam, perselingkuhan dikenal dengan nama al khianah az zaujiyyah, yaitu seseorang yang sudah berpaling pada orang yang bukan menjadi pasangannya. Selingkuh dalam Islam memiliki arti berkhianat dan tidak memegang amanat yang sudah diberikan pada pasangannya untuk setia.
Karena itu, semua pengkhianatan, penyelewengan, dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Ayat dari al-Quran yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. al-Anfal: 27)
Dalam konteks ini, selingkuh bukan hanya tentang hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, melainkan juga tentang perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan itu sendiri. Oleh karena itu, para ahli fiqih dalam Islam seringkali mengatakan bahwa selingkuh dalam Islam memiliki dua macam: satu adalah selingkuh yang terjadi sebelum pernikahan, dan yang lainnya adalah setelah pernikahan.
Namun, dalam kenyataannya, banyak orang yang masih tidak memahami makna hukum selingkuh dalam Islam. Mereka mungkin masih berpikir bahwa selingkuh hanya tentang hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, dan tidak ada konsekuensi hukum yang serius.
Tapi, dalam Islam, hukum selingkuh sangat serius. Selingkuh dapat memicu perasaan marah dan sedih pada pasangan, serta dapat menyebabkan hubungan cinta menjadi rusak. Oleh karena itu, para ahli fiqih dalam Islam seringkali mengatakan bahwa selingkuh harus dihindari dengan sepenuh hati.
Dalam kesimpulan, selingkuh dalam Islam memiliki makna yang lebih luas daripada yang dimaksud dalam konteks modern. Selingkuh bukan hanya tentang hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, melainkan juga tentang perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan itu sendiri. Oleh karena itu, para ahli fiqih dalam Islam seringkali mengatakan bahwa selingkuh harus dihindari dengan sepenuh hati.