Selingkuh dalam Islam memang dilarang dengan ketat. Menurut pengertian bahasa, 'selingkuh' sendiri berarti melakukan kecurangan atau menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri. Dalam konteks hubungan cinta, perselingkuhan diartikan sebagai kekurangan setia dalam hubungan antara pasangan, yang sering kali diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan.
Dalam Islam, selingkuh dikenal sebagai 'al khianah az zaujiyyah', yaitu seseorang yang sudah berpaling pada orang yang bukan menjadi pasangannya. Ini berarti melakukan pengkhianatan dan tidak memegang amanat yang sudah diberikan pada pasangannya untuk setia.
Ayat-ayat Al-Quran juga melarang hal ini, seperti QS. al-Anfal: 27 yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."
Jika seseorang melakukan perselingkuhan, mereka dianggap telah berpaling pada pasangannya dan melakukan pengkhianatan. Ini merupakan hal yang sangat dilarang dalam Islam.
Menurut para ahli, hukum perselingkuhan dalam Islam sangat ketat. Seseorang yang melakukan selingkuh dianggap telah melakukan kejahatan dan harus menghadapi hukuman sesuai dengan syariat. Namun, pada saat ini tidak ada catatan resmi tentang hukuman selingkuh dalam Islam.
Dalam Islam, selingkuh dikenal sebagai 'al khianah az zaujiyyah', yaitu seseorang yang sudah berpaling pada orang yang bukan menjadi pasangannya. Ini berarti melakukan pengkhianatan dan tidak memegang amanat yang sudah diberikan pada pasangannya untuk setia.
Ayat-ayat Al-Quran juga melarang hal ini, seperti QS. al-Anfal: 27 yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."
Jika seseorang melakukan perselingkuhan, mereka dianggap telah berpaling pada pasangannya dan melakukan pengkhianatan. Ini merupakan hal yang sangat dilarang dalam Islam.
Menurut para ahli, hukum perselingkuhan dalam Islam sangat ketat. Seseorang yang melakukan selingkuh dianggap telah melakukan kejahatan dan harus menghadapi hukuman sesuai dengan syariat. Namun, pada saat ini tidak ada catatan resmi tentang hukuman selingkuh dalam Islam.