Kasus penyalahgunaan data pribadi penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membawa kerusakan besar. Penyidik, Wahyudi Djafar, menegaskan bahwa korban penyalahgunaan data harus memilih jalur yang tepat untuk mendapatkan keadilan. Menurutnya, kasus seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) bukan pidana.
"Korban dapat melaporkan pihak yang menyebarluaskan data pribadi mereka kepada pihak berwajib," kata Wahyudi saat dihubungi oleh Tirto.id Sabtu (10/1/2026). Ia menekankan bahwa jika kasus ini diselesaikan dengan mekanisme pidana, maka UU Perlindungan Data Pribadi 2022 akan menjadi instrumen untuk melakukan penghukuman.
Wahyudi menyatakan bahwa penyelesaian kasus seperti ini harus berada di ranah RJ agar tidak terjadi preseden buruk dari penggunaan UU PDP. Dalam mekanisme ini, korban akan dipertemukan dengan terduga pelaku penyalahgunaan data oleh pihak berwajib. Sebagai penengah, pihak berwajib akan menyelesaikan kasus antara korban dengan terduga pelaku.
Diperkirakan ada kemungkinan pelanggaran dilakukan karyawan KAI Services yang menyebarluaskan data pribadi korban. Dalam UU PDP, turut diatur terkait pelanggaran yang dilakukan instansi. Bentuk sanksinya bisa berupa administrasi hingga pemidanaan. Menurut Wahyudi, KAI Services telah memiliki prosedur untuk menindak karyawan mereka yang menyalahgunakan data pribadi.
"Bisa dikenakan tindakan atau sanksi administratif terhadap KAI Services," ungkap Wahyudi.
"Korban dapat melaporkan pihak yang menyebarluaskan data pribadi mereka kepada pihak berwajib," kata Wahyudi saat dihubungi oleh Tirto.id Sabtu (10/1/2026). Ia menekankan bahwa jika kasus ini diselesaikan dengan mekanisme pidana, maka UU Perlindungan Data Pribadi 2022 akan menjadi instrumen untuk melakukan penghukuman.
Wahyudi menyatakan bahwa penyelesaian kasus seperti ini harus berada di ranah RJ agar tidak terjadi preseden buruk dari penggunaan UU PDP. Dalam mekanisme ini, korban akan dipertemukan dengan terduga pelaku penyalahgunaan data oleh pihak berwajib. Sebagai penengah, pihak berwajib akan menyelesaikan kasus antara korban dengan terduga pelaku.
Diperkirakan ada kemungkinan pelanggaran dilakukan karyawan KAI Services yang menyebarluaskan data pribadi korban. Dalam UU PDP, turut diatur terkait pelanggaran yang dilakukan instansi. Bentuk sanksinya bisa berupa administrasi hingga pemidanaan. Menurut Wahyudi, KAI Services telah memiliki prosedur untuk menindak karyawan mereka yang menyalahgunakan data pribadi.
"Bisa dikenakan tindakan atau sanksi administratif terhadap KAI Services," ungkap Wahyudi.