Kasus penyalahgunaan data pribadi penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), kata Wahyudi Djafar, Co-Founder Raksha Initiatives dan Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works. Menurutnya, korban kasus penyalahgunaan data pribadi harus melaporkan pihak yang menyebarluaskan data pribadinya.
Saat ini, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dijadikan sebagai instrumen bagi orang per seorangan untuk melakukan penghukuman jika mereka terkena kasus penyalahgunaan data pribadi. Wahyudi berujar bahwa hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penggunaan UU PDP.
Dalam mekanisme restorative justice, korban dapat dipertemukan dengan terduga pelaku penyalahgunaan data dan pihak berwajib akan menyelesaikan kasus antara korban dengan terduga pelaku. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih tepat daripada mekanisme pidana.
Wahyudi menyebutkan bahwa ada kemungkinan pelanggaran dilakukan oleh karyawan KAI Services yang menyebarluaskan data pribadi korban. Menurutnya, UU PDP juga memilikiatur terkait pelanggaran yang dilakukan instansi, dan bentuk sanksinya adalah administrasi hingga pemidanaan.
Saat ini, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dijadikan sebagai instrumen bagi orang per seorangan untuk melakukan penghukuman jika mereka terkena kasus penyalahgunaan data pribadi. Wahyudi berujar bahwa hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penggunaan UU PDP.
Dalam mekanisme restorative justice, korban dapat dipertemukan dengan terduga pelaku penyalahgunaan data dan pihak berwajib akan menyelesaikan kasus antara korban dengan terduga pelaku. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih tepat daripada mekanisme pidana.
Wahyudi menyebutkan bahwa ada kemungkinan pelanggaran dilakukan oleh karyawan KAI Services yang menyebarluaskan data pribadi korban. Menurutnya, UU PDP juga memilikiatur terkait pelanggaran yang dilakukan instansi, dan bentuk sanksinya adalah administrasi hingga pemidanaan.