Delpedro dan Tiga Tersangka Bawa Kasus Demo Agustus ke Pengadilan. Senin malam, 8 Desember 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dijadikan tersangka utama dalam kasus dugaan penghasutan tindakan anarkis pada demonstrasi Agustus lalu.
Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Safrianto Zuriat Putra. Pelimpahan tersebut diharapkan dapat membantu penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Delpedro dan tiga tersangka lainnya sebelumnya ditangkap bersama dua orang lain oleh Polda Metro Jaya pada awal September lalu. Kepolisian menuduh mereka memprovokasi massa agar melakukan kerusuhan pada unjuk rasa 25 dan 28 Agustus 2025.
Tersangka dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta disangkakan Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai jadwal sidang atas perkara tersebut.
Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Safrianto Zuriat Putra. Pelimpahan tersebut diharapkan dapat membantu penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Delpedro dan tiga tersangka lainnya sebelumnya ditangkap bersama dua orang lain oleh Polda Metro Jaya pada awal September lalu. Kepolisian menuduh mereka memprovokasi massa agar melakukan kerusuhan pada unjuk rasa 25 dan 28 Agustus 2025.
Tersangka dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta disangkakan Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai jadwal sidang atas perkara tersebut.