KPK Temukan Bupati Sudewo Kosong Posisi, Kasus Pemerasan Kalahkan 5 Kelurahan Pati
Dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan senilai Rp2,6 miliar di Kecamatan Jaken dan beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Pati. Bupati Sudewo menjadi tersangka kasus ini bersama tiga orang lainnya.
Kasus pemerasan ini diduga terjadi di 21 kecamatan dengan total 401 desa dan 5 kelurahan yang kosong, yaitu Kecamatan Jakenan, Jaken, Arumanis, Sukorukun, dan Karangrowo. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa jumlah formasi jabatan perangkat desa di 21 kecamatan tersebut sudah dibuka dengan nilai yang cukup besar.
"Baik besar dalam konteks jumlah formasi yang dibuka ataupun dugaan tindak pemerasan jika itu kemudian juga dilakukan atau diduplikasi di wilayah-wilayah lainnya," katanya.
Budi Prasetyo juga mengatakan bahwa KPK masih dalam proses penyidikan dan telah melakukan penahanan 8 orang termasuk Bupati Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Semua mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Total dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo dan kawan-kawannya senilai Rp50 miliar.
Dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan senilai Rp2,6 miliar di Kecamatan Jaken dan beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Pati. Bupati Sudewo menjadi tersangka kasus ini bersama tiga orang lainnya.
Kasus pemerasan ini diduga terjadi di 21 kecamatan dengan total 401 desa dan 5 kelurahan yang kosong, yaitu Kecamatan Jakenan, Jaken, Arumanis, Sukorukun, dan Karangrowo. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa jumlah formasi jabatan perangkat desa di 21 kecamatan tersebut sudah dibuka dengan nilai yang cukup besar.
"Baik besar dalam konteks jumlah formasi yang dibuka ataupun dugaan tindak pemerasan jika itu kemudian juga dilakukan atau diduplikasi di wilayah-wilayah lainnya," katanya.
Budi Prasetyo juga mengatakan bahwa KPK masih dalam proses penyidikan dan telah melakukan penahanan 8 orang termasuk Bupati Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Semua mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Total dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo dan kawan-kawannya senilai Rp50 miliar.