Pemerasan di Pati, Warga Tahu Tarif Jabatan Desa Lebih Tinggi Dibandingkan Sebelumnya
Kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, bersama Tim 8 terhadap calon perangkat desa (caperdes) diperkuat kembali. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa para kepala desa yang tergabung dalam Tim 8 atau penyambung tangan Sudewo, tidak hanya mengumumkan tarif jabatan perangkat desa secara diam-diam melainkan juga secara terbuka kepada warga.
"Di mana tarif tersebut juga diumumkan kepada para warganya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tarif yang diumumkan kepada warga adalah Rp165 juta untuk jabatan kepala urusan (kaur) atau kepala seksi (kasi), serta Rp225 juta untuk jabatan sekretaris desa (sekdes).
Pada Desember 2025, Sudewo mematok tarif Rp120 juta untuk setiap jabatan. Namun, para pengepul uang tersebut kemudian menambahkan mark up sehingga tarif menjadi lebih tinggi, yaitu Rp165 juta untuk jabatan kaur atau kepala seksi, dan Rp225 juta untuk jabatan sekdes.
KPK telah menetapkan Sudewo bersama Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pati, KPK juga menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari para tersangka.
Kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, bersama Tim 8 terhadap calon perangkat desa (caperdes) diperkuat kembali. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa para kepala desa yang tergabung dalam Tim 8 atau penyambung tangan Sudewo, tidak hanya mengumumkan tarif jabatan perangkat desa secara diam-diam melainkan juga secara terbuka kepada warga.
"Di mana tarif tersebut juga diumumkan kepada para warganya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tarif yang diumumkan kepada warga adalah Rp165 juta untuk jabatan kepala urusan (kaur) atau kepala seksi (kasi), serta Rp225 juta untuk jabatan sekretaris desa (sekdes).
Pada Desember 2025, Sudewo mematok tarif Rp120 juta untuk setiap jabatan. Namun, para pengepul uang tersebut kemudian menambahkan mark up sehingga tarif menjadi lebih tinggi, yaitu Rp165 juta untuk jabatan kaur atau kepala seksi, dan Rp225 juta untuk jabatan sekdes.
KPK telah menetapkan Sudewo bersama Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pati, KPK juga menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari para tersangka.