Pemerintah Serang menetapkan pidana bagi Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Majelis hakim mengutuk mereka dengan 3 tahun 6 bulan penjara. Menurut Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, menjatuhkan pidana tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa harus mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Sedangkan Septian sebagai pengacara harus mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum. Sementara itu, Chandra Eka Agung Wahyudi sebagai wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Keputusan ini adalah penyesuaian dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim juga memberi kesempatan bagi para terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap mereka, apakah mengakui putusan atau mengajukan banding.
Dalam kasus ini, terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa harus mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Sedangkan Septian sebagai pengacara harus mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum. Sementara itu, Chandra Eka Agung Wahyudi sebagai wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Keputusan ini adalah penyesuaian dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim juga memberi kesempatan bagi para terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap mereka, apakah mengakui putusan atau mengajukan banding.