pixeltembok
New member
KETERLIBATAN POLITIK DALAM PROYEK PLTU KALIMANTAN BARAT: Dugaan Korupsi Terungkap
Prajurit keuangan negara kembali melangkah terlibar dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Kalimantan Barat. Hal ini membawa nama mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut data yang diperoleh, kecurangan dalam proyek PLTU 1 Kalbar mulai terungkap semenjak awalnya direncanakan. Sebelum kontrak ditandatangani, sebuah pemufakatan rahasia telah dibuat untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan.
Namun, setelah kontrak sudah disepakati, keterlambatan dalam proyek ini mulai terjadi. Proyek yang diharapkan selesai pada tahun 2008 akhirnya hanya selesai pada tahun 2018. Dugaan korupsi ini berfokus pada PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 Mega Watt.
Dalam proses lelang, konsorsium KSO BRN dinyatakan sebagai pemenang tender. Namun, kenyataannya mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran. Salah satu pelanggaran utama adalah ketidakmampuan KSO BRN dalam menunjukkan pengalaman dalam pembangunan PLTU berkapasitas 25 Mega Watt, sehingga mereka terpaksa melakukan subkontrak.
Kasus ini telah mengguncangkan dunia korporasi Indonesia. Apakah ada oknum yang bertindak tanpa hati nurani? Dan apakah ada jaringan khusus yang membantu memenangkan tender tersebut? Semua pertanyaan akan segera dijawab dalam pemeriksaan selanjutnya.
Prajurit keuangan negara kembali melangkah terlibar dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Kalimantan Barat. Hal ini membawa nama mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut data yang diperoleh, kecurangan dalam proyek PLTU 1 Kalbar mulai terungkap semenjak awalnya direncanakan. Sebelum kontrak ditandatangani, sebuah pemufakatan rahasia telah dibuat untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan.
Namun, setelah kontrak sudah disepakati, keterlambatan dalam proyek ini mulai terjadi. Proyek yang diharapkan selesai pada tahun 2008 akhirnya hanya selesai pada tahun 2018. Dugaan korupsi ini berfokus pada PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 Mega Watt.
Dalam proses lelang, konsorsium KSO BRN dinyatakan sebagai pemenang tender. Namun, kenyataannya mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran. Salah satu pelanggaran utama adalah ketidakmampuan KSO BRN dalam menunjukkan pengalaman dalam pembangunan PLTU berkapasitas 25 Mega Watt, sehingga mereka terpaksa melakukan subkontrak.
Kasus ini telah mengguncangkan dunia korporasi Indonesia. Apakah ada oknum yang bertindak tanpa hati nurani? Dan apakah ada jaringan khusus yang membantu memenangkan tender tersebut? Semua pertanyaan akan segera dijawab dalam pemeriksaan selanjutnya.