Kasus Korupsi Investasi Tanihub Segera Disidangkan, Siapa yang Menjadi Terdakwa?
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menyatakan rencana penyidangan kasus korupsi investasi Tanihub. Para terdakwa akan dihadapkan hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk Ivan Arie Sustiawan (Direktur Utama PT Tani Hub Indonesia), Donald Surjana Wihardja (Direktur Utama PT Metra Digital Investama atau MDI), Aldo Adrian Hartanto (Vice President of Investment PT MDI), Nicko Widjaja (Direktur Utama BRI Ventura Investama), William Gozali (Vice President Investment BRI Ventura Investama), dan Edison TPL Tobing (Direktur PT Tani Group Indonesia).
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepaniteraan telah meregistrasi perkara tersebut. Siapa yang akan menjadi korban kasus ini? Kebanyakan dari para terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi.
Ternyata, Donald Surjana Wihardja dan Nicko Widjaja diduga memutuskan pemberian investasi dari PT MDI secara melawan hukum. Sementara itu, Aldo Adrian Hartanto tidak melakukan analisis kelayakan investasi secara memadai. Adapun Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi dari PT MDI Venture yang merupakan bagian dari Telkom Group serta PT BRI Ventura Investama yang berada di bawah BRI Group.
Menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, total pencairan investasi dalam perkara ini mencapai 25 juta dolar Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, MDI Venture mengucirkan dana sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat, sedangkan BRI Ventures menyalurkan investasi sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat.
Para terdakwa terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sidang perdana rencananya akan digelar pada 2 Februari 2026.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menyatakan rencana penyidangan kasus korupsi investasi Tanihub. Para terdakwa akan dihadapkan hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk Ivan Arie Sustiawan (Direktur Utama PT Tani Hub Indonesia), Donald Surjana Wihardja (Direktur Utama PT Metra Digital Investama atau MDI), Aldo Adrian Hartanto (Vice President of Investment PT MDI), Nicko Widjaja (Direktur Utama BRI Ventura Investama), William Gozali (Vice President Investment BRI Ventura Investama), dan Edison TPL Tobing (Direktur PT Tani Group Indonesia).
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepaniteraan telah meregistrasi perkara tersebut. Siapa yang akan menjadi korban kasus ini? Kebanyakan dari para terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi.
Ternyata, Donald Surjana Wihardja dan Nicko Widjaja diduga memutuskan pemberian investasi dari PT MDI secara melawan hukum. Sementara itu, Aldo Adrian Hartanto tidak melakukan analisis kelayakan investasi secara memadai. Adapun Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh investasi dari PT MDI Venture yang merupakan bagian dari Telkom Group serta PT BRI Ventura Investama yang berada di bawah BRI Group.
Menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, total pencairan investasi dalam perkara ini mencapai 25 juta dolar Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, MDI Venture mengucirkan dana sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat, sedangkan BRI Ventures menyalurkan investasi sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat.
Para terdakwa terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sidang perdana rencananya akan digelar pada 2 Februari 2026.