Kasus Kekerasan Seksual di NTT Naik Penyidikan, Siapa yang Terlibat?
Pemeriksaan terhadap kasus dugaan pemerkosaan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) yang menyeret nama Piche Kota (23) dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini dilakukan setelah korban melaporkan dugaan pelaku melakukan kekerasan seksual bersama dua orang lainnya.
Pengacara kasus ini, Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rio Rinaldy Panggabean mengatakan bahwa sudah digelar perkara untuk naik status penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban yang melihat dugaan pelaku melakukan kekerasan seksual bersama dua orang lainnya, yaitu Roy Mali dan seorang lagi berinisial RAS. Pihak Polres Belu masih mendalami dugaan keterlibatan Piche Kota, serta memeriksa sejumlah saksi dan korban sendiri.
Penyelidikan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang terjadi pada Minggu (11/1) di salah satu hotel di Atambua, Belu. Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya. Polres Belu mempertimbangkan untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Tersangka dalam kasus ini belum ada, namun penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Penyidik juga menyiapkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga belum ada pernyataan dari Piche Kota maupun perwakilannya.
Pemeriksaan terhadap kasus dugaan pemerkosaan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) yang menyeret nama Piche Kota (23) dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini dilakukan setelah korban melaporkan dugaan pelaku melakukan kekerasan seksual bersama dua orang lainnya.
Pengacara kasus ini, Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rio Rinaldy Panggabean mengatakan bahwa sudah digelar perkara untuk naik status penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban yang melihat dugaan pelaku melakukan kekerasan seksual bersama dua orang lainnya, yaitu Roy Mali dan seorang lagi berinisial RAS. Pihak Polres Belu masih mendalami dugaan keterlibatan Piche Kota, serta memeriksa sejumlah saksi dan korban sendiri.
Penyelidikan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang terjadi pada Minggu (11/1) di salah satu hotel di Atambua, Belu. Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya. Polres Belu mempertimbangkan untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Tersangka dalam kasus ini belum ada, namun penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Penyidik juga menyiapkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga belum ada pernyataan dari Piche Kota maupun perwakilannya.