Kasus Hogi Minaya Akhirnya Dihentikan, Sementara Kasus Istri Terus Diinvestigasi
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menghentikan perkara terhadap Hogi Minaya, tersangka utama dalam kasus jambret dan pembunuhan yang terjadi saat istrinya menjadi korban.
Penghentian ini dilakukan oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, yang menyatakan bahwa perkara tersebut sudah tercantum di Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026.
Menurut Kepala Kejari Sleman, penghentian ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum," kata Bambang Yunianto.
Dalam kronologinya, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Sementara itu, kasus ini kemudian menjadi perhatian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mengatakan Hogi tidak layak dijadikan tersangka.
"Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya, serta Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga ikut dicopot dari jabatannya.
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menghentikan perkara terhadap Hogi Minaya, tersangka utama dalam kasus jambret dan pembunuhan yang terjadi saat istrinya menjadi korban.
Penghentian ini dilakukan oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, yang menyatakan bahwa perkara tersebut sudah tercantum di Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026.
Menurut Kepala Kejari Sleman, penghentian ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum," kata Bambang Yunianto.
Dalam kronologinya, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Sementara itu, kasus ini kemudian menjadi perhatian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mengatakan Hogi tidak layak dijadikan tersangka.
"Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya, serta Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga ikut dicopot dari jabatannya.