Dua pengelola PT Narada Aset Manajemen dugaan terlibat kasus goreng saham yang mencuri uang investor. Diberitakan, kedua tersangka itu merekayasa produk reksadana dengan menggunakan jaringan afiliasi dan nominee untuk menyesatkan investor.
Dalam perkara insider trading dan perdagangan semu di pasar modal, tim penyidik Bareskrim Polri telah memantapkan dua nama sebagai tersangka. Pengelola PT Narada Aset Manajemen tersebut dugaan merencangkan produk reksadana dengan menggunakan saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal.
Tim penyidik kemudian menemukan adanya rangkaian transaksi antarpihak yang memiliki keterkaitan. Kemudian, terdapat indikasi praktik manupulasi pasar yang menimbulkan "artificial demand". Jadi, ada pernyataan semu dari investor.
Pemblokiran terhadap sub-rekening efek diberikan dengan nilai Rp 207 miliar berdasarkan harga Oktober 2025. Dugaan ini menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Dalam perkara insider trading dan perdagangan semu di pasar modal, tim penyidik Bareskrim Polri telah memantapkan dua nama sebagai tersangka. Pengelola PT Narada Aset Manajemen tersebut dugaan merencangkan produk reksadana dengan menggunakan saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal.
Tim penyidik kemudian menemukan adanya rangkaian transaksi antarpihak yang memiliki keterkaitan. Kemudian, terdapat indikasi praktik manupulasi pasar yang menimbulkan "artificial demand". Jadi, ada pernyataan semu dari investor.
Pemblokiran terhadap sub-rekening efek diberikan dengan nilai Rp 207 miliar berdasarkan harga Oktober 2025. Dugaan ini menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan.