Dua pengelola PT Nama Aset Manajemen, terkena tangan hukum karena kasus korupsi pasar saham. Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang tersangka, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan insider trading dan perdagangan semu di pasar modal.
Kasus ini dimulai ketika tim penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti bahwa kedua terduga menciptakan produk reksadana yang menggunakan saham proyek dengan kendali internal. Mereka juga menggunakan jaringan afiliasi dan nominee untuk merekayasa transaksi.
Menurut Brigjen Ade Safri, ketua tim penyidik Bareskrim Polri, pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Hal ini menyebabkan harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.
Tim penyidik telah melakukan periksaan 70 saksi dan satu ahli pasar modal untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana para tersangka. Ahli pasar modal menyatakan bahwa ada rangkaian transaksi antarpihak yang memiliki keterkaitan, sehingga menimbulkan distorsi harga dan persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
Pemblokiran terhadap sub rekening efek dengan total nilai Rp 207 miliar berdasarkan harga Oktober 2025 juga dilakukan.
Kasus ini dimulai ketika tim penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti bahwa kedua terduga menciptakan produk reksadana yang menggunakan saham proyek dengan kendali internal. Mereka juga menggunakan jaringan afiliasi dan nominee untuk merekayasa transaksi.
Menurut Brigjen Ade Safri, ketua tim penyidik Bareskrim Polri, pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Hal ini menyebabkan harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.
Tim penyidik telah melakukan periksaan 70 saksi dan satu ahli pasar modal untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana para tersangka. Ahli pasar modal menyatakan bahwa ada rangkaian transaksi antarpihak yang memiliki keterkaitan, sehingga menimbulkan distorsi harga dan persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
Pemblokiran terhadap sub rekening efek dengan total nilai Rp 207 miliar berdasarkan harga Oktober 2025 juga dilakukan.