Kasus penipuan Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anggota DPRD M Rafi Wibisono, telah naik tingkat penyidikan. Menurut Dimas Yemahura Alfarauq, kasus tersebut diterbitkan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dimas menjelaskan bahwa Subandi bersama anaknya, Rafi, melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Mereka menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi. Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi sebesar Rp28 miliar, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini.
Dimas mengatakan bahwa Subandi dan Rafi tidak kunjung melakukan pembangunan proyek perumahan seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, komplek perumahan itu masih berupa pesawahan dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 16 September 2025 dan sekarang sedang naik tingkat penyidikan. Dimas berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dengan kerugian sebesar Rp28 miliar, Dimas mengatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan. Ia berharap agar korban-korban penipuan investasi lainnya untuk berani melapor dan tidak takut terhadap status yang bersangkutan.
Penyelidikan kasus ini masih sedang berlangsung, dan kami akan memberitahukan update selanjutnya ketika informasi lebih lengkap.
Dimas menjelaskan bahwa Subandi bersama anaknya, Rafi, melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Mereka menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi. Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi sebesar Rp28 miliar, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini.
Dimas mengatakan bahwa Subandi dan Rafi tidak kunjung melakukan pembangunan proyek perumahan seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, komplek perumahan itu masih berupa pesawahan dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 16 September 2025 dan sekarang sedang naik tingkat penyidikan. Dimas berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dengan kerugian sebesar Rp28 miliar, Dimas mengatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan. Ia berharap agar korban-korban penipuan investasi lainnya untuk berani melapor dan tidak takut terhadap status yang bersangkutan.
Penyelidikan kasus ini masih sedang berlangsung, dan kami akan memberitahukan update selanjutnya ketika informasi lebih lengkap.