Hogi Minaya, tersangka utama kasus tabrak jambret di Jalan Solo Maguwoharjo Sleman Yogyakarta akhirnya punya mobil miliknya kembali. Mobil Mitsubishi Xpander Hogi yang sempat disita sebagai barang bukti sudah dikembalikan ke penerimanya, Teguh Sri Raharjo. "Mobil itu sudah saya ambil, makanya teman-teman tadi menunggu agak lama karena kami menyelesaikan untuk pengambilan mobil yang sudah disita," kata Teguh di Ngaglik, Sleman, Jumat malam.
Hogi sendiri bilang merasa lega mobil miliknya kembali dan harap dapat melanjutkan kehidupannya seperti sebelumnya. "Perasaan saat ini ya sudah tenang, sudah lega, berjalannya waktu dari April (2025) hingga detik ini sangat menguras waktu, menguras pikiran, capek lah pokoknya," ujarnya.
Teguh juga menyebut bahwa Hogi dan keluarganya tidak berencana melayangkan tuntutan balik, baik kepada keluarga penjambret, kepolisian maupun kejaksaan. "Tidak ada tuntutan balik, sudah legowo sekali, kan begitu," ujar Teguh.
Dalam kasus ini, Hogi tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Terbaru, Kejari Sleman mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya yang sebelumnya tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menuturkan bahwa pihaknya memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi Hogi Minaya dan mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum.
Hogi sendiri bilang merasa lega mobil miliknya kembali dan harap dapat melanjutkan kehidupannya seperti sebelumnya. "Perasaan saat ini ya sudah tenang, sudah lega, berjalannya waktu dari April (2025) hingga detik ini sangat menguras waktu, menguras pikiran, capek lah pokoknya," ujarnya.
Teguh juga menyebut bahwa Hogi dan keluarganya tidak berencana melayangkan tuntutan balik, baik kepada keluarga penjambret, kepolisian maupun kejaksaan. "Tidak ada tuntutan balik, sudah legowo sekali, kan begitu," ujar Teguh.
Dalam kasus ini, Hogi tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Terbaru, Kejari Sleman mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya yang sebelumnya tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menuturkan bahwa pihaknya memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi Hogi Minaya dan mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum.