Nadiem Makarim menegaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal dia mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari kasus pengadaan laptop Chromebook tidak berdasar terhadap fakta keuangan yang sebenarnya. Menurut Nadiem, angka Rp809 miliar tersebut bukanlah uang suap atau hasil korupsi, melainkan transaksi internal korporasi di dalam grup GoTo (PT AKAB) yang terjadi pada tahun 2021.
Nadiem menyebut tuduhan tersebut sangat aneh karena total omzet atau pendapatan Google dari seluruh pengadaan lisensi di kementerian tersebut hanya berkisar Rp600 miliar. Apakah masuk akal dia mendapatkan keuntungan pribadi lebih besar dari total pendapatan Google dalam pengadaan Chromebook?
Nadiem juga menjelaskan bahwa nilai kekayaannya yang meningkat hingga angka triliunan pada tahun 2022 bukan karena uang suap, tetapi karena nilai saham GoTo yang melambung saat melantai di bursa (IPO).
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Nadiem menegaskan bahwa dakwaan jaksa–terkait penerimaan keuntungan sebesar Rp809 miliar–tidak didukung bukti yang sah. Menurut penasihat hukum, tidak ada pembuktian mengenai penerimaan keuntungan yang disebutkan telah diterima oleh Pak Nadiem sebesar Rp800 miliar.
Dodi S. Abdulkadir menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal secara logika. Jaksa menyebut adanya pendapatan Google dari penggunaan Chrome Device Management (CDM) hanya sebesar Rp600 miliar, sementara di saat yang bersamaan Nadiem didakwa menerima Rp800 miliar.
Nadiem pun merasa heran mengapa keputusan dirinya yang bertujuan untuk menghemat uang negara, justru berujung pada tuduhan kriminalisasi.
Nadiem menyebut tuduhan tersebut sangat aneh karena total omzet atau pendapatan Google dari seluruh pengadaan lisensi di kementerian tersebut hanya berkisar Rp600 miliar. Apakah masuk akal dia mendapatkan keuntungan pribadi lebih besar dari total pendapatan Google dalam pengadaan Chromebook?
Nadiem juga menjelaskan bahwa nilai kekayaannya yang meningkat hingga angka triliunan pada tahun 2022 bukan karena uang suap, tetapi karena nilai saham GoTo yang melambung saat melantai di bursa (IPO).
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Nadiem menegaskan bahwa dakwaan jaksa–terkait penerimaan keuntungan sebesar Rp809 miliar–tidak didukung bukti yang sah. Menurut penasihat hukum, tidak ada pembuktian mengenai penerimaan keuntungan yang disebutkan telah diterima oleh Pak Nadiem sebesar Rp800 miliar.
Dodi S. Abdulkadir menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal secara logika. Jaksa menyebut adanya pendapatan Google dari penggunaan Chrome Device Management (CDM) hanya sebesar Rp600 miliar, sementara di saat yang bersamaan Nadiem didakwa menerima Rp800 miliar.
Nadiem pun merasa heran mengapa keputusan dirinya yang bertujuan untuk menghemat uang negara, justru berujung pada tuduhan kriminalisasi.