Asis Budianto, Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 27 Januari 2026 dan terkait dengan penangkapan Asis dalam kasus dugaan pemerasan perangkat daerah di HSU.
Asis ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di HSU beberapa waktu lalu. Penegakan hukum tersebut telah sesuai dengan prosedur dan profesional, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi memastikan bahwa semua proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK menjunjung tinggi prinsip due process of law, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dia juga menekankan bahwa penangkapan Asis dan sejumlah orang lainnya memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.
Asis diduga menjadi perantara pemberian uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU, Yandi, kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Asis juga diduga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak, dalam periode Februari-Desember 2025.
Sementara itu, pengajuan gugatan praperadilan ini merupakan langkah awal bagi Asis untuk menempuh upaya hukum. Gugatan tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026).
Asis ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di HSU beberapa waktu lalu. Penegakan hukum tersebut telah sesuai dengan prosedur dan profesional, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi memastikan bahwa semua proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK menjunjung tinggi prinsip due process of law, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dia juga menekankan bahwa penangkapan Asis dan sejumlah orang lainnya memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.
Asis diduga menjadi perantara pemberian uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU, Yandi, kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Asis juga diduga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak, dalam periode Februari-Desember 2025.
Sementara itu, pengajuan gugatan praperadilan ini merupakan langkah awal bagi Asis untuk menempuh upaya hukum. Gugatan tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026).