Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, tidak mengetahui keterlibatan beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM milik PT OPM oleh Pertamina.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, patra hukum Kerry bertanya kepada Karen apakah ia mengetahui keterlibatan Kerry dalam penyewaan tangki BBM tersebut. Karen menjawab tidak mengetahui hal ini.
Sementara itu, Karen juga tidak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina. Sejak saat tersebut, Karen telah mengundurkan diri sebagai direktur utama dan keputusannya sudah dicabut, sehingga tidak bisa memutuskan segala sesuatu yang strategis.
Dalam sidang perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, patra hukum Kerry bertanya kepada Karen apakah ia mengetahui keterlibatan Kerry dalam penyewaan tangki BBM tersebut. Karen menjawab tidak mengetahui hal ini.
Sementara itu, Karen juga tidak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina. Sejak saat tersebut, Karen telah mengundurkan diri sebagai direktur utama dan keputusannya sudah dicabut, sehingga tidak bisa memutuskan segala sesuatu yang strategis.
Dalam sidang perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.