Kasus Korupsi Kasus Kerja Sama Tangki Minyak, Karen Agustiawan Dengan Ternakwa Utama
Karen Agustiawan, eks Direktur Utama Pertamina, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Saksi ini mengaku telah mencurigai adanya kesalahan perihal tata kelola minyak mentah yang melibatkan PT Oil Tanking Merak (OTM) sebagai salah satu Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).
Karen mengatakan bahwa tidak menerima surat kajian tentang kerja sama dengan OTM. Menurutnya, untuk bisa bekerja sama dengan Pertamina perlu ada uji kelayakan atau feasibility study. Sedangkan OTM yang kemudian diketahui milik putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Joedho tidak memiliki kajian terkait uji kelayakan tersebut.
Karen menyatakan bahwa keberadaan OTM memang memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Dia menjelaskan bahwa kemampuan Pertamina dengan seluruh inventaris kilang yang dimiliki hanya mampu menjaga stok BBM selama 18 hari.
"Di sana disampaikan bahwa cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat, termasuk persediaannya. Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional," jelasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung mendakwa Kerry dan terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran senilai Rp285,1 triliun.
Karen Agustiawan, eks Direktur Utama Pertamina, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Saksi ini mengaku telah mencurigai adanya kesalahan perihal tata kelola minyak mentah yang melibatkan PT Oil Tanking Merak (OTM) sebagai salah satu Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).
Karen mengatakan bahwa tidak menerima surat kajian tentang kerja sama dengan OTM. Menurutnya, untuk bisa bekerja sama dengan Pertamina perlu ada uji kelayakan atau feasibility study. Sedangkan OTM yang kemudian diketahui milik putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Joedho tidak memiliki kajian terkait uji kelayakan tersebut.
Karen menyatakan bahwa keberadaan OTM memang memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Dia menjelaskan bahwa kemampuan Pertamina dengan seluruh inventaris kilang yang dimiliki hanya mampu menjaga stok BBM selama 18 hari.
"Di sana disampaikan bahwa cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat, termasuk persediaannya. Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional," jelasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung mendakwa Kerry dan terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran senilai Rp285,1 triliun.