Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar di Padangbai, Ternaknya Ancam Keamanan Negara
Dalam operasi khusus yang dilakukan oleh tim Badan Karantina Indonesia (BKI) di sela malam Rabu, 21/01/2026, sebanyak 7.355 ekor satwa liar atau total 172 keranjang dipastikan telah diserbu dan dieksploitasi secara ilegal di Pelabuhan Padangbai. Penyelundupan ini melibatkan 12 jenis burung yang dilindungi, seperti Burung Manyar (5.720 ekor), Burung Sangihe (313 ekor), dan lain-lain.
Menurut Kepala BKI Sahat Manaor Panggabean, modus pelaku sangat rahasia, bahkan pengguna truk berwarna putih tersebut, Muhamad Hanifullah dan Mawardi, tidak terdaftar secara resmi. Penyelundupan ini menciptakan ancaman besar bagi keamanan negara karena Satwa Liar yang diangkut memiliki potensi untuk menyebarkan penyakit flu burung.
Penangkapan dilakukan setelah pejabat karantina satuan pelayanan padangbai mendapat laporan dari masyarakat mengenai pengiriman burung dari lombok dengan tujuan denpasar pada Selasa (20/01/2026). Pemeriksaan yang dilakukan secara rinci menyebutkan bahwa para pelaku melewatkan proses formalitas yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu Sertifikat Veteriner dari Dinas Provinsi NTB dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri (SATS-DN).
Dalam operasi khusus yang dilakukan oleh tim Badan Karantina Indonesia (BKI) di sela malam Rabu, 21/01/2026, sebanyak 7.355 ekor satwa liar atau total 172 keranjang dipastikan telah diserbu dan dieksploitasi secara ilegal di Pelabuhan Padangbai. Penyelundupan ini melibatkan 12 jenis burung yang dilindungi, seperti Burung Manyar (5.720 ekor), Burung Sangihe (313 ekor), dan lain-lain.
Menurut Kepala BKI Sahat Manaor Panggabean, modus pelaku sangat rahasia, bahkan pengguna truk berwarna putih tersebut, Muhamad Hanifullah dan Mawardi, tidak terdaftar secara resmi. Penyelundupan ini menciptakan ancaman besar bagi keamanan negara karena Satwa Liar yang diangkut memiliki potensi untuk menyebarkan penyakit flu burung.
Penangkapan dilakukan setelah pejabat karantina satuan pelayanan padangbai mendapat laporan dari masyarakat mengenai pengiriman burung dari lombok dengan tujuan denpasar pada Selasa (20/01/2026). Pemeriksaan yang dilakukan secara rinci menyebutkan bahwa para pelaku melewatkan proses formalitas yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu Sertifikat Veteriner dari Dinas Provinsi NTB dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Negeri (SATS-DN).