Polri Bunyi Peningkatan Tren Narkoba Baru, Pakai Senyawa Bahaya
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan tren penyalahgunaan narkoba yang marak saat ini, terutama kalangan remaja. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kepolisian kini menemukan penggunaan senyawa berbahaya jenis ketamin yang disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta senyawa etomidate yang dicampur dengan liquid vape sebagai bentuk peredaran narkoba baru.
Pada periode Oktober 2024-Oktober 2025, Polri menemukan sebanyak 27,9 kilogram senyawa ketamin yang disalahgunakan. Sedangkan penyalahgunaan senyawa etomidate yang ditemukan Polri selama setahun terakhir mencapai 18 liter.
Kapolri Listyo menekankan bahwa kedua senyawa itu belum tergolong sebagai produk yang dilarang oleh hukum. Oleh karena itu, kepolisian kini tengah mendorong kedua senyawa itu ditetapkan sebagai produk ilegal agar penyalahgunaan terhadapnya bisa ditindak secara pidana.
"Maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta ketomida yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods," ujar Listyo.
Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana. Kapolri juga menyatakan bahwa angka peningkatan penyalahgunaan narkoba tertinggi didominasi oleh remaja usia 15 hingga 24 tahun, kelompok usia yang merupakan tulang punggung pembangunan di masa depan.
Kekayaan budaya dan nilai-nilai kehidupan yang hilang menjadi penyebab utama penyalahgunaan narkoba. Kapolri Listyo menyerukan masyarakat untuk memahami dampak-dampak narkoba terhadap diri sendiri dan orang lain, serta berkontribusi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan tren penyalahgunaan narkoba yang marak saat ini, terutama kalangan remaja. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kepolisian kini menemukan penggunaan senyawa berbahaya jenis ketamin yang disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta senyawa etomidate yang dicampur dengan liquid vape sebagai bentuk peredaran narkoba baru.
Pada periode Oktober 2024-Oktober 2025, Polri menemukan sebanyak 27,9 kilogram senyawa ketamin yang disalahgunakan. Sedangkan penyalahgunaan senyawa etomidate yang ditemukan Polri selama setahun terakhir mencapai 18 liter.
Kapolri Listyo menekankan bahwa kedua senyawa itu belum tergolong sebagai produk yang dilarang oleh hukum. Oleh karena itu, kepolisian kini tengah mendorong kedua senyawa itu ditetapkan sebagai produk ilegal agar penyalahgunaan terhadapnya bisa ditindak secara pidana.
"Maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta ketomida yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods," ujar Listyo.
Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana. Kapolri juga menyatakan bahwa angka peningkatan penyalahgunaan narkoba tertinggi didominasi oleh remaja usia 15 hingga 24 tahun, kelompok usia yang merupakan tulang punggung pembangunan di masa depan.
Kekayaan budaya dan nilai-nilai kehidupan yang hilang menjadi penyebab utama penyalahgunaan narkoba. Kapolri Listyo menyerukan masyarakat untuk memahami dampak-dampak narkoba terhadap diri sendiri dan orang lain, serta berkontribusi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.