Kapolri Singgung Soal Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme
Ternyata ada beberapa pihak yang berulang kali mengemukakan kekhawatiran terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Meskipun demikian, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetap menekankan ada batasan-batasan saat TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme.
Menurutnya, pembahasan pelibatan TNI masih dalam tahap pembahasan dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Listyo juga menyatakan bahwa perlu ada kejelasan aturan agar sesuai dengan kebutuhan dalam penanganan terorisme.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme masih belum final dan belum ditandatangani oleh Presiden. Oleh karena itu, aturan tersebut dipastikan Prasetyo belum berlaku.
Prasetyo juga meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa aturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan dituangkan di dalam Surat Presiden (Surpres), bukan Peraturan Presiden (Pepres).
Ternyata ada beberapa pihak yang berulang kali mengemukakan kekhawatiran terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Meskipun demikian, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetap menekankan ada batasan-batasan saat TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme.
Menurutnya, pembahasan pelibatan TNI masih dalam tahap pembahasan dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Listyo juga menyatakan bahwa perlu ada kejelasan aturan agar sesuai dengan kebutuhan dalam penanganan terorisme.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme masih belum final dan belum ditandatangani oleh Presiden. Oleh karena itu, aturan tersebut dipastikan Prasetyo belum berlaku.
Prasetyo juga meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa aturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan dituangkan di dalam Surat Presiden (Surpres), bukan Peraturan Presiden (Pepres).