Kapolri Singgung Batasan soal Pelibatan TNI Ikut Atasi Terorisme

Kapolri Singgung Soal Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme

Ternyata ada beberapa pihak yang berulang kali mengemukakan kekhawatiran terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Meskipun demikian, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetap menekankan ada batasan-batasan saat TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme.

Menurutnya, pembahasan pelibatan TNI masih dalam tahap pembahasan dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Listyo juga menyatakan bahwa perlu ada kejelasan aturan agar sesuai dengan kebutuhan dalam penanganan terorisme.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme masih belum final dan belum ditandatangani oleh Presiden. Oleh karena itu, aturan tersebut dipastikan Prasetyo belum berlaku.

Prasetyo juga meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.

Dalam hal ini, perlu diingat bahwa aturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan dituangkan di dalam Surat Presiden (Surpres), bukan Peraturan Presiden (Pepres).
 
Gue pikir kalo gini ngomongin pelibatan TNI tapi jujur aja masih nggak ada jawaban pasti ๐Ÿ˜. Mensesnegnya bilang draf Perpres belum final, tapi kemudian langsung berbicara soal pelibatan TNI? ๐Ÿค” Gue rasa perlu adanya kejelasan aturan agar sesuai dengan kebutuhan dalam penanganan terorisme, tapi masih banyak yang nggak jelas ๐Ÿ˜’.
 
kalo jadi kapolri lagi bercerita sama sini, apa kabar dengan pelibatan tni dalam penanggulangan terorisme yang terus di bicarakan? aku rasa ini masih sama saja, tnt lama aja diperdebatkan tapi gak ada hasil. aku pikir lebih baik jadi surat presiden (surpres) buatnya, jadi tidak ada kekhawatiran atau kesimpulan yang berlebihan lagi ๐Ÿ˜‚. apa kabar dengan pengaturan ini? akan bagus jika bisa diterapkan dan segera.
 
kya kabar gue sih... soal ini makin keren lagi, siapa yang nggak peduli dengan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme? tapi apa yang penting, gue pikir kalau perlu ada klarifikasi tentang batasan-batasan saat TNI dilibatkan dalam penanggulangan terorisme, jadi tidak ada kesalahpahaman lagi. dan siapa yang bilang aturan pelibatan TNI itu belum final, kan itu normal? kira-kira gue mau bilang, kalau kita ingin tahu substansi pengaturan, kita harus nunggu Surpresnya keluar aja, jadi jangan terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran.
 
Aku pikir kayaknya ada sesuatu yang tidak beres di balik penanganan terorisme. Mensesneg itu bilang draf Perpres belum final, tapi aku rasa siapa-siapa aja sudah tahu nih hasilnya. Itu bukanlah kejelasan aturan yang dibicarakan. Aku juga pikir ada orang lain yang ingin mengontrol TNI, kayaknya untuk menyelesaikan masalah terorisme lebih cepat. Tapi aku tidak percaya bahwa itu benar-benar untuk kebaikan negara, tapi mungkin untuk kepentingan tertentu... ๐Ÿค”
 
๐Ÿ˜” Kalau nanti TNI lagi serang teroriste, siapa yang akan jaga? ๐Ÿคฏ Kapolri bilang ada batasan, tapi apa artinya benar-benar ada batasan? ๐Ÿค” Ataukah hanya cara untuk melawan kemungkinan terjadi? ๐Ÿšจ Mentesneg bilang belum final, tapi kalau belum final berarti siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan? ๐Ÿ˜ฌ Perlu fokus pada substansi pengaturan, tapi bagaimana kita bisa yakin aturan ini tidak akan salah arah? ๐Ÿค”
 
Saya rasa kapolri listyo sigit prabowo punya ide yang kurang jelas. mengapa harus ada batasan-batasan lagi? apalagi kalau kita udah tahu bahwa terorisme itu gila dan tidak bisa diatasi dengan cara-cara biasa aja. tapi setelahnya apa? harus ada aturan-aturan yang lebih kompleks untuk mengatur pelibatan TNI? itu kayak ngelamunin kecepatan mobil, tapi jangan lupa udah melewatkan jeda berangkat ๐Ÿ˜…. toh yang penting adalah, kita harus bisa berdiskusi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. kalo mau tahu apa benar-benar yang ada di dalam Surpres, kita harus fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi ๐Ÿค”.
 
Saya pikir ini keren banget kalau ada peraturan yang jelas tentang pekerjaan TNI saat menghadapi terorisme. Mungkin bisa membuat mereka lebih profesional dan tidak kalah dengan anggota polri yang lain. Saya harap aturan tersebut bisa diimplementasikan nanti, sehingga kita semua bisa merasa aman dan nyaman.
 
Hmmmm, kayaknya kapolri punya kebijakan yang jelas tentang penggunaan militer dalam mengatasi terorisme. tapi kan ada lagi yang bilang bahwa aturan pelibatan TNI belum final dan belum ditandatangani oleh presiden. Masing-masing pihak memiliki pandangan yang berbeda, kayaknya penting untuk fokus pada substansi pengaturan bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi ๐Ÿค”.
 
Gue pikir kalau kita harus fokus pada substansi pengaturan, bukannya kekhawatiran yang tidak jelas. Ataupun, gue berpikir bahwa draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme belum jadi, karena belum ditandatangani oleh Presiden. Gue rasa Prasetyo benar-benar ingin kita fokus pada substansi pengaturan, bukan membangun kekhawatiran yang tidak perlu. Tapi, gue juga penasaran apa substansi pengaturan itu? Apakah ada batasan tertentu untuk pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme? Gue harap bisa mendapatkan jawaban yang jelas dari para pejabat terkait ini ๐Ÿ’ฌ
 
๐Ÿค” kalau sih aku pikir kapolri listyo sigit prabowo itu kayaknya bisa jadi benar banget ya... ๐Ÿ™Œ pembahasan pelibatan tni dalam penanganan terorisme kayaknya harus lebih teliti dan bukan yang tergesa-gesa. tapi juga perlu diingat bahwa aturan-aturan itu masih harus diberikan kesempatan untuk ditinjau dan dipastikan kembali. ๐Ÿค jadi, aku pikir kita harus fokus pada substansi pengaturan itu daripada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi. dan sih, kalau mensesneg prasetyo itu bisa memberitahu kita di kapan draf perpres itu final dan ditandatangani oleh presiden. ๐Ÿ•ฐ๏ธ
 
Paham kalau kapolri Listyo sambil serius tapi juga jujur mengatakan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme masih banyak kekhawatiran. Ada yang bilang TNI harus diatur, ada yang bilang sebaliknya. Saya rasa kita harus fokus pada apa yang benar, bukan hanya memilih siapa yang lebih tepat. Kita juga harus ingat bahwa TNI tidak bisa bebas dari kekhawatiran, tapi kita harus saling memahami dan mencari solusi yang baik. ๐Ÿค”๐Ÿ’ก
 
Aku pikir gini, kalau kita sibuk berbicara tentang peraturan tapi tidak ada yang berubah secara nyata. Masing-masing orang punya pendapatnya, tapi apa itu bermanfaat? Kita harus fokus pada bagaimana cara membuat sistem penanggulangan terorisme lebih baik, bukan hanya berdiskusi sampai bosan. Dan aku pikir jadi wajar kalau kita tidak langsung menandatangani sesuatu yang belum selesai. Jangan terburu-buru, kan? ๐Ÿค”
 
Gue pikir ini masalah yang jelas sih, tapi harus dibicarakan dengan sopan ya... TNI harus bisa menjaga privasi diri sendiri sih, tapi juga harus bisa berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat. Kalau gak ada kesepakatan, mungkin aksi terorisme saja yang bakal menang.
 
Makasih ya bro ๐Ÿ™. Aku pikir pihak yang mengemukakan kekhawatiran tentang TNI dalam penanganan terorisme mungkin berbeda-beda latar belakangnya, apalagi kalau ada yang dari TNI sendiri. Kapolri Listyo sih bilang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, tapi aku rasa ada sesuatu yang tidak diungkapkan, seperti apa asal-usul aturan itu dan siapa yang benar-benar menguasai nara-nara tersebut ๐Ÿ˜. Lalu apa sih Surpres itu? Aku suka penjelasan yang jelas dari Mensesneg Prasetyo, tapi aku masih ragu-ragu apakah dia benar-benar tidak mempunyai informasi tertentu tentang hal ini ๐Ÿค”.
 
gak percaya sih kalau ada yang masih ragu-ragu tentang peran TNI dalam mengatasi terorisme ๐Ÿคฏ. kan sudah banyak contoh-contoh di mana TNI berhasil mengatasinya dengan baik, seperti kasus 191. tapi mungkin karena kurangnya transparansi, beberapa orang masih khawatir. tapi jangan biarkan kekhawatiran itu menghentikan kinerja TNI dalam menghadapi terorisme ๐Ÿšซ. kalau kita mau, kita harus memberikan kebebasan kepada TNI untuk beroperasi dengan lebih efektif. dan kalau ada yang salah, kita bisa langsung meminta penjelasan dari mereka. tapi jangan biarkan ketakutan akan kesalahan TNI menghentikan kemajuan dalam mengatasi terorisme ๐Ÿ˜Š.
 
ada kalo akrabinnya dengan pemerintah punya manfaat ya, tapi kalo dulu TNI jadi main kekerasan terus aja kayaknya jadi masalah. sekarang akrabin dengan pemerintah ada yang bisa mengatur apa-apaan aja sih, padahal sebelumnya tidak ada aturan lagi juga kayaknya jadi terburu-buru juga sih, jadi kalo bisa akrabin dengan pemerintah harus jadi kebaikan hati yaa ๐Ÿ˜Š.
 
Maaf deh, saya bayangkan nih, apa kalau kita fokus pada bagian positif ya? ๐Ÿค” Dalam hal ini, saya senang melihat ada pembahasan yang matang tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Bisa dibilang, pemerintah sudah mulai membicarakan soal ini dan menyiapkan aturan-aturan yang lebih jelas.

Saya juga bangga dengar Prasetyo meminta publik tidak terburu-buru membuat kesimpulan atau kekhawatiran. Ia benar, kita harus fokus pada substansi pengaturan bukan pada kekhawatiran tentang dampak yang belum tentu terjadi. Saya yakin, dengan aturan yang jelas dan matang ini, kita bisa meningkatkan penanganan terorisme di Indonesia.

Sementara itu, saya juga berharap bahwa Kapolri Listyo Prabowo bisa menyelesaikan pembahasan ini dengan cepat dan efektif. Saya yakin, dengan kerja sama yang baik antara TNI, pemerintah, dan publik, kita bisa mengatasi terorisme di Indonesia dengan lebih baik. ๐Ÿ’ช
 
Makasih informasinya ๐Ÿ™, tapi aku penasaran apa yang sebenarnya maksudnya dari pihak TNI dan Menteri itu? Tapi yang penting di sini adalah keselamatan masyarakat, kita harus fokus pada hal tersebut aja. Aku pikir kalau ada aturan yang jelas tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, kita bisa semakin aman dan tidak ada kekhawatiran yang berlebihan ๐Ÿ˜Š.
 
Maksudnya apa sih kalau kita bawa TNI dalam penanganan terorisme? Kita sudah pernah nggak pernah lihat, kan? Tapi sekarang kapolri malah bilang ada batasan-batasan, tapi gue rasa masih banyak yang tidak jelas. Apa sih aturan-aturannya kayaknya? Mensesneg juga bilang sama-sama bahwa draf Perpres belum final, tapi kalau sudah jadi Surpres, apa itu bedanya? Gue rasa masing-masing kalau nggak punya kejelasan, kita aja akan terus bingung. ๐Ÿค”๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ
 
kembali
Top