Kapolri Singgung Batasan soal Pelibatan TNI Ikut Atasi Terorisme

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengingatkan ada batasan-batasan saat TNI terlibat dalam penanganan terorisme. Hal ini menyebabkan proses harmonisasi tentang pelibatan TNI masih berlangsung. Menurutnya, pembahasan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena perlu kejelasan aturan yang sesuai dengan kebutuhan dalam penanganan terorisme.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme masih belum final dan belum ditandatangani oleh Presiden. Oleh karena itu, aturan tersebut dipastikan belum berlaku.

Prasetyo meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.

Menurut Prasetyo, aturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan dituangkan di dalam Surat Presiden (Surpres), bukan Peraturan Presiden (Pepres).
 
ini gajian pemerintah yang bikin kita semua bingung apa lagi. kalau draf perpres belum final dan belum ditandatangani oleh presiden, mengapa gak jadi kesimpulan kalau aja belum ada kejelasan? tapi mensesneg itu bilang kita harus fokus pada substansi pengaturan, tapi bagaimana caranya kalau ada kesalah pahaman atau kesalahan lagi seperti sebelumnya. toh ini semua agak konyol, jadi biar jangan terburu-buru menarik kesimpulan dan membangun kekhawatiran kita jangan bikin ngomong-bomong aja tentang apa yang akan terjadi nanti.
 
Kalo nggak salah informasi, kalau ada draf Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, kemudian apa yang harus dilakukan siapapun? Kalau gak ada kejelasan aturan, bagaimana caranya bisa kita percaya bahwa TNI akan bekerja sama dengan baik dalam penanganan terorisme? Kenapa nggak bisa jadi kalau kita semua fokus pada substansi pengaturannya, bukan hanya ngerasa khawatir? 🤔

Dan apa sih beda antara Surpres dan Pepres? Kalau Surpres itu apa sih? Misalnya jika diterbitkan, apa aja yang diharapkan dari TNI? 🤷‍♂️
 
ada kabar ini sih... jadi ngomongin tentang batasan-batasan saat TNI giliran main penanggulangan terorisme. itu kayaknya penting banget, bisa jadi proses harmonisasi yang dijalankan tidak secepat yang diharapkan. mensesneg Prasetyo Hadi bilang draf Perpres belum final, kayaknya tidak usah bawa kepanikan nih... hanya fokus pada substansi pengaturan aja, kalau pun ada dampak bisa ditunggu-nunggulin. toh apa yang penting, Surpres aja yang akan jadi rujukan, bukan Pepres.
 
Mengenakan logo GarudaInda itu bikin aku jantel banget 😍🙌. Aku paham kalau penting nanti ada aturan yang jelas tentang tugas TNI dalam menghadapi terorisme, tapi kenapa harus begitu cepat-cepat? 🤔 Aku rasa Mensesneg Prasetyo benar-benar bijak menunggu sampai Surpres diterbitkan ya📜. Tidak ada salahnya nanti kita ngobrol tentang kebijakan yang sudah jelas, bukan hanya nge- speculate tentang dampak yang belum pasti 🤑👀. Aku percaya garapan ini akan membuat kita semua merasa lebih aman dan stabil, dan itu yang paling penting 😊💯.
 
Lagi-lagi gini nih... kalau ingin mengatur peran TNI dalam penanganan terorisme, harus ada jeda dulu ya. Meningkatnya aktivitas terorisme memang membuat kita khawatir, tapi biar tidak bingung semua, harus ada pembahasan yang matang dulu. Kalau nanti gini nih, kita malah kesal karena nggak bisa diprediksi sih... perlu ngecek aturan terlebih dahulu sih sebelum membuat keputusan yang besar.
 
aku pikir kalau ini paling penting: apa itu kebijakan yang sebenarnya? bukan lagi apakah aksi TNI bakalan kerening atau tidak. mau kita cek aja bagaimana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme diatur. tapi siapa tahu, mungkin ada alasan yang logis mengapa Mensesneg bilang draf Perpres belum final.
 
Saya pikir ini sangat penting banget guys! Membuat aturan yang jelas untuk pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, itu akan membuat kita lebih aman di masa depan. Kalau gak ada kejelasan, kita bakal kesulitan lagi nanti.

Saya setuju dengan Mensesneg Prasetyo, kita tidak boleh terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran yang belum pasti. Kita harus fokus pada substansi pengaturan dan lihat bagaimana aturan itu dapat membantu kita lebih baik.

Saya juga suka banget kalau mereka akan membuat Surpres untuk mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Itu akan jelas dan tidak ada kesalahpahaman lagi. Mari kita harap kebijakan ini bisa berjalan dengan lancar! 🤞
 
aku kayaknya nggak paham apa artinya kekhawatiran yang gini... kalau aturan belum final, apa artinya aja? siapa yang mau nggak sambut aturan baru? aku rasa kalau Mensesneg itu pintar banget. aku lihat Surpres yang mana? di internet atau apa?

aku suka banget dengan ide Prasetyo untuk fokus pada substansi pengaturan bukan kekhawatiran... tapi aku juga rasa nggak ada masalah jadi nggak ngobrol denger-dengerin ya? aku rasa TNI dan pemerintah harus jujur banget tentang apa yang sudah terjadi dan apa yang masih belum jelas...
 
Saya ngga paham mengapa kapolri harus jelasin lagi apa yang sudah jelas, udh ada aturan ya! Apa yang diinginkan sih buat pengaturan ini? Apalagi kalau gak ada yang ngetop tentang dampaknya, jadi apa yang salah sama kebijakan ini?? 🤔😕
 
Gue pikir kalau gue sengaja masuk ke dalam drama ini... 🤯
Mensesneg Prasetyo Hadi memang ngomong pentingnya jangan terburu-buru menarik kesimpulan, tapi apa sih artinya? Kalau draf Perpres belum final, berarti apa? Apa itu berarti kita tetap kewalahan dalam mengatasi terorisme? 🤔
Gue rasa pentingnya memahami aturan baru ini sebelum makin banyak ngomong. Karena kalau tidak jelas, maka siapa yang benar-benar tahu apa itu yang harus dilakukan? Gue malu banget kalau kita semua kehilangan keseimbangannya dalam menghadapi masalah ini... 🙏
 
ini kabar yang bikin sedikit bingung ya, kapolri itu bilang ada batasan-batasan saat TNI terlibat dalam penanganan terorisme, tapi Mensesneg itu bilang draf Perpres masih belum final aja, dan belum ditandatangani oleh Presiden. Padahal, kalau diterjemahkan artinya adalah peraturannya belum berlaku. tapi siapa tahu kebijakan yang sedang dibahas ini bakalan jadi sesuatu yang aman dan efektif dalam menanggulangi terorisme.
 
Lagi lagi yang bikin kita malah bingung nih. Puluhan kali kalo ada kabar tentang aturan TNI vs terorisme, apa yang punya jawabannya masih belum jelas! 🤔🚫
 
Siapa tahu apa yang dimaksud dengan harmonisasi ini, kalau gak ada aturan yang jelas siapa yang jaga negeri ini? Mensesnegnya sapa-siap aja kejelasan ini, tapi gimana kalau orang lain juga saku-buat aturan sendiri? Aturan tentang TNI dan terorisme, sih sama-sama penting, tapi gak bisa cuma-cuma diambil aja. Aku rasa jadi lebih fokus, bukan kekhawatiran yang nggak ada dasar, tentang apa yang benar-benar dibahas disini.
 
Saya pikir gampang banget kalau kita bisa segera menemukan kesiapan tentang bagaimana TNI bisa berpartisipasi dalam penanganan terorisme. Dengan ini, kita bisa menghindari masalah-masalah yang mungkin timbul nanti. Sementara itu, saya juga memikirkan kalau kita harus lebih teliti dalam proses pembahasan ini, jadi kita tidak membuat kesalahan besar di masa depan 🤔
 
Aku tidak biasa ngomong tentang hal ini, tapi aku pikir gini. Kalau kapolri dan mensesneg ngingatkan tentang batasan-batasan saat TNI terlibat dalam penanganan terorisme, itu berarti ada proses harmonisasi yang masih berlangsung. Aku pikir itu penting agar kita tidak salah paham atau membuat kesalahan yang besar. Tapi, aku juga bingung kenapa proses ini masih berlangsung. Kalau draf Perpres sudah selesai, kenapa belum ditandatangani oleh Presiden? Aku rasa perlu ada transparansi lebih lanjut tentang apa yang sedang terjadi di balik proses ini 🤔.
 
kembali
Top