Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengingatkan ada batasan-batasan saat TNI terlibat dalam penanganan terorisme. Hal ini menyebabkan proses harmonisasi tentang pelibatan TNI masih berlangsung. Menurutnya, pembahasan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena perlu kejelasan aturan yang sesuai dengan kebutuhan dalam penanganan terorisme.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme masih belum final dan belum ditandatangani oleh Presiden. Oleh karena itu, aturan tersebut dipastikan belum berlaku.
Prasetyo meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.
Menurut Prasetyo, aturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan dituangkan di dalam Surat Presiden (Surpres), bukan Peraturan Presiden (Pepres).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme masih belum final dan belum ditandatangani oleh Presiden. Oleh karena itu, aturan tersebut dipastikan belum berlaku.
Prasetyo meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi pengaturan, bukan pada kekhawatiran terhadap dampak yang belum tentu terjadi.
Menurut Prasetyo, aturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan dituangkan di dalam Surat Presiden (Surpres), bukan Peraturan Presiden (Pepres).