Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah komando Presiden adalah format paling tepat untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Indonesia yang sangat luas. Menurutnya, posisi ini membuat tugas dan pekerjaan Polri tetap efektif.
"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," kata Listyo saat menanggapi usulan agar kedudukan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurutnya, polisi memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, mekanis, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju roadmap menjadi civilian police setelah berpisah dari TNI pasca-reformasi. Ia juga menekankan bahwa posisi Polri di bawah Kepala Negara bukan tanpa alasan hukum yang kuat. Hal tersebut merupakan mandat konstitusi dan Ketetapan (TAP) MPR yang lahir dari semangat perubahan tahun 1998.
"Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 Ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Di mana sebelumnya terdapat TAP 7 Ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah Presiden," jelasnya.
Selain faktor legalitas, dia menyoroti tantangan geografis Indonesia yang luar biasa masif sebagai alasan utama perlunya fleksibilitas komando. Menurutnya, luasan keamanan yang harus dijaga oleh Polri sangat luas dan berbeda dari militer. "Kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada, maka posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia," ucapnya.
"Dan apabila dibentangkan, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow. Tentu saja ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan. Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," pungkasnya.
"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," kata Listyo saat menanggapi usulan agar kedudukan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurutnya, polisi memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, mekanis, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju roadmap menjadi civilian police setelah berpisah dari TNI pasca-reformasi. Ia juga menekankan bahwa posisi Polri di bawah Kepala Negara bukan tanpa alasan hukum yang kuat. Hal tersebut merupakan mandat konstitusi dan Ketetapan (TAP) MPR yang lahir dari semangat perubahan tahun 1998.
"Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 Ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Di mana sebelumnya terdapat TAP 7 Ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah Presiden," jelasnya.
Selain faktor legalitas, dia menyoroti tantangan geografis Indonesia yang luar biasa masif sebagai alasan utama perlunya fleksibilitas komando. Menurutnya, luasan keamanan yang harus dijaga oleh Polri sangat luas dan berbeda dari militer. "Kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada, maka posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia," ucapnya.
"Dan apabila dibentangkan, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow. Tentu saja ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan. Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," pungkasnya.