Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali bahwa Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukanlah perintah untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini dia utarakan saat rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta.
Pernyataan yang dia ucapkan sangat jelas: "Perpol Nomor 10 tahun 2025 bukan untuk melawan putusan MK, tapi sebaliknya kami ingin menghormati dan melaksanakan putusannya." Sigit berharap agar keputusan itu bisa diatur dalam undang-undang. Ia ingin UU Polri segera direvisi di DPR.
Jadi, apa artinya Perpol Nomor 10 tahun 2025? Menurut Kapolri, peraturan ini bertujuan untuk menambah kekuatan hukum dan menghormati putusan MK. Pernyataan yang dia ucapkan sangat jelas: "Kami ingin mengisi kekuatan hukum dengan menghormati dan melaksanakan putusannya."
Pernyataan yang dia ucapkan sangat jelas: "Perpol Nomor 10 tahun 2025 bukan untuk melawan putusan MK, tapi sebaliknya kami ingin menghormati dan melaksanakan putusannya." Sigit berharap agar keputusan itu bisa diatur dalam undang-undang. Ia ingin UU Polri segera direvisi di DPR.
Jadi, apa artinya Perpol Nomor 10 tahun 2025? Menurut Kapolri, peraturan ini bertujuan untuk menambah kekuatan hukum dan menghormati putusan MK. Pernyataan yang dia ucapkan sangat jelas: "Kami ingin mengisi kekuatan hukum dengan menghormati dan melaksanakan putusannya."