Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, meminta revisi Undang-Undang Polri. Revisi ini harus mengatur penugasan Polri di luar struktur untuk menjadi hukum yang lebih kuat dan sah secara undang-undang.
Dengan adanya revisi UU Polri, diharapkan tidak lagi terjadi polemik hukum terkait penempatan personel kepolisian aktif di lembaga sipil.
Kapolri tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadapi dua gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyasar kewenangan Kapolri dalam memberikan penugasan.
Sebelumnya, Polri berupaya menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 untuk menempatkan personel kepolisian aktif di jabatan sipil. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK.
Mengingat hal ini, Listyo berharap mekanisme penugasan di luar struktur dapat diatur lebih detail dalam proses revisi UU Polri yang tengah berjalan.
Dengan adanya revisi UU Polri, diharapkan tidak lagi terjadi polemik hukum terkait penempatan personel kepolisian aktif di lembaga sipil.
Kapolri tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadapi dua gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyasar kewenangan Kapolri dalam memberikan penugasan.
Sebelumnya, Polri berupaya menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 untuk menempatkan personel kepolisian aktif di jabatan sipil. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK.
Mengingat hal ini, Listyo berharap mekanisme penugasan di luar struktur dapat diatur lebih detail dalam proses revisi UU Polri yang tengah berjalan.