Kapolri Dorong RUU Polri Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

Kapolri Menuntut Revisi UU Polri untuk Mengatur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil dengan Jelas.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri yang saat ini menjabat sebagai kepala kepolisian negara Republik Indonesia, telah menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Polri untuk menjadi dasar hukum utama penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Menurut beliau, penugasan personel aktif di jabatan sipil adalah salah satu isu yang perlu dibesarkan agar memiliki pedoman yang baku dan sah secara undang-undang.

Pihak Kapolri telah menghadapi sejumlah gugatan hukum terkait penempatan personel di lembaga sipil, termasuk gugatan nomor 114 tahun 2025 yang menyasar kewenangan Kapolri dalam memberikan penugasan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, Polri bergerak cepat untuk merapikan administrasi hukum internal dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai acuan terbaru.

Listyo menyatakan bahwa penerbitan Perpop ini adalah wujud ketaatan Polri terhadap putusan MK dan untuk mengisi kekosongan regulasi teknis. Namun, beliau berharap mekanisme penugasan di luar struktur ini dapat diatur lebih detail dalam proses revisi Undang-Undang Polri yang tengah berjalan. Menurutnya, hal ini krusial agar pelaksanaan tugas personel kepolisian di instansi sipil memiliki pedoman yang baku dan sah secara undang-undang.

Pihak Kapolri memandang langkah ini sebagai upaya strategis untuk memperjelas status serta legalitas ribuan personel Polri yang saat ini membantu pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya.
 
kira-kira nggak adanya masalah kenyamanan dalam penugasan polisi sipil sih? kalau tidak ada pedoman yang jelas, tolong apa kalau ada masalah legalitasnya 🤔. saya pikir mekanisme ini perlu diatur lebih detail dan transparan, tidak hanya untuk menanggapi gugatan hukum, tapi juga untuk memastikan kepentingan publik. kenapa kapolri harus minta revisi UU Polri? tolong ada sumber yang jelas sih, apa bukan hanya untuk menghindari masalah legalitasnya sendiri 🤷‍♂️.
 
Wow 🤯, penugasan polisi di jabatan sipil pasti serius krusial banget ya 😅. Semoga peraturan baru yang ditetapkan ini bisa membantu menyelesaikan masalah yang ada sekarang. Jadi, apa kabar dari revisi UU Polri yang tengah berjalan? Apakah sudah siap? 🤔
 
Maksudnya kalau gugatan nomor 114 tahun 2025 itu benar-benar bikin kerumunan, kan? Sejak kapan kita harus tahu siapa yang bisa dipanggil pulang ke Polri? Pihak Kapolri kayaknya already banget ngerap dengan MK, tapi masih ada masalah lain. Mau tahu kenapa, karena siapa yang bilang 'dulu' sih udah salah, kan? Kalau mau kembali ke masa lalu, kita harus terus-menerus ngerap dan perbaiki, kayakin kayak aja.
 
Maksudnya kalau kita harus terlalu serius dengan peraturan, kayaknya kita lupa bahwa manusia juga ada di dalamnya 🤔. Penugasan personel kepolisian di jabatan sipil itu bukanlah hal yang baru-baru saja, tapi apalagi kapan kita harus membuat peraturan baru hanya untuk memperjelas lagi? 💁‍♂️ Maksudnya apa, kita sudah tidak bisa berkomunikasi dengan baik sama-sama? 🤷‍♂️
 
Wow, gugatan nomor 114 tahun 2025 itu benar-benar membuat masalah penugasan polisi di jabatan sipil kerenaa 🤯. Saya rasa listyo prabowo ini cerdas banget membuat peraturan baru, Perpop nomor 10 tahun 2025 itu pasti membantu mengatasi masalahnya 😊. Tapi, masih banyak isu yang harus dipecahkan di proses revisi Undang-Undang Polri yang tengah berjalan 💪.
 
Kalau udah ada gugatan hukum, apa artinya kalau MK sudah menolak? Tapi sekarang masih banyak isu dan keraguan tentang penugasan Polri di jabatan sipil... 🤔 Aku pikir ini harus dibesarkan dalam proses revisi UU Polri yang tengah berjalan. Jangan hanya diisi dengan peraturan teknis, tapi harus ada pedoman hukum yang jelas dan baku untuk semua pihak. Jadi, kalau Kapolri ingin memperjelas status ribuan personel Polri yang bekerja di instansi sipil, harus ada langkah-langkah yang lebih matang dan transparan... 📝
 
Gue pikir revisi UU Polri ni penting banget, tapi harus dikerjakan dengan hati-hati. Jika penugasan personel aktif di jabatan sipil tidak diatur jelas, bisa bikin masalah banyak. Misalnya, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan atau kegagalan di luar struktur organisasi? Gue harap pihak Kapolri dan parlemen bisa bekerja sama untuk membuat peraturan yang jelas dan sah, sehingga semua orang tahu apa yang harus dilakukan. Kalau gini, kalau ada masalah, kita tidak tahu siapa yang bertanggung jawab 😊
 
Gue pikir bikin apa aja ya? Kapolri punya ide buat revisi UU Polri, tapi gue rasa belum cukup yakin. Beliau ingin penugasan personel aktif di jabatan sipil diatur dengan jelas, tapi gue rasa itu kayak ngedoakan. Apa yang salah aja dengan cara lama? Gue rasa perlu diingat bahwa Polri punya misi untuk memelihara keamanan negara, bukan hanya membantu pelayanan publik di instansi sipil.

Dan apa dengan mekanisme penugasan ini? Gue rasa makin kompleks banget. Bagaimana caranya bisa jadi lebih detail lagi? Gue pikir ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu bagaimana kita bisa memastikan bahwa penugasan personel Polri di luar struktur organisasi tidak menimbulkan masalah lagi.
 
iya, pahamin ya, kalau ada penugasan polisi di luar struktur organisasi itu harus diatur dengan jelas. sekarang banyak kasus yang ada karena tidak ada pedoman yang jelas, itulah masalahnya. kapolri already buat peraturan baru untuk mengatasi masalah ini, tapi masih perlu revisi UU Polri ya. kalau bisa diatur dengan lebih rinci, maka pelaksanaan tugasnya akan lebih lancar.
 
kalo nanti dijabat menjadi kepala kepolisian, aku akan fokus buat jadi pengatur hukum, biar siapa pun juga tahu apa yang harus dilakukan 😊. aku pikir sekarang polri gak perlu banyak bantuan dari lembaga lain, tapi siapa tahu ada kalinya di masa depan kapolri harus bisa berkomunikasi dengan masyarakat lebih baik 🤔.
 
Kenapa gugatan hukum nomor 114 tahun 2025 itu ditolak MK? Apa tujuan dari Peraturan Polri nomor 10 tahun 2025 itu, sih? Beliau Listyo itu benar-benar ingin mengetahui mekanisme penugasan di luar struktur apa sih? Kenapa bisa begitu banyak gugatan hukum terkait penempatan personel di lembaga sipil?
 
ini masalah yang serius banget, tapi aku pikir Kapolri Listyo Sigit Prabowo gampang-gampang ya, dia mau menegaskan pentingnya revisi UU Polri tapi gak mau memberikan detail apa sih yang ingin dia tambah. kayaknya dia hanya mau memperjelas status di luar struktur saja, tapi apa itu artinya kalau di dalamnya masih kaku-kaku aja. aku harap dia bisa memberikan contoh-contoh nyata tentang bagaimana penugasan personel aktif ke jabatan sipil bisa lebih jelas dan sah secara undang-undang, biar semua orang punya pandangan yang sama tentang ini. 🤔💡
 
aku rasa penting banget kita fokusin ke bagaimana pengaturan penugasan polisi di jabatan sipil bisa jadi lebih jelas & sah, apalagi sekarang ada banyak gugatan hukum yang menyerang kewenangan Kapolri. aku harap pihak Polri bisa terus bekerja keras untuk mengisi kekosongan regulasi teknis ini, dan juga berharap mekanisme penugasan bisa diatur lebih detail agar tidak ada lagi masalah seperti ini.
 
Kalau nanti revisi UU Polri itu benar-benar selesai, mending ngatur juga penugasan ke dalam lembaga militer ya, kalau sudah ada peraturan yang jelas tentu lebih aman aja kalau gak ada yang salah. Lalu bagaimana jika di luar struktur itu ada masalah seperti apa?
 
Gampang nih, kalau gugatan hukum itu sudah ditolak oleh MK, tapi masih banyak gugatan baru keluar. Pasti ada yang ingin mencabut kekuasaan Kapolri, tapi jangan lupa siapa yang menjadi korban gugatan-gugatan ini. Ribuan personel Polri yang sudah bekerja keras di instansi sipil, apa salahnya kalau diberikan pedoman yang baku?
 
Gue bayangkan nih, kalau gak ada aturan yang jelas untuk penugasan polisi ke luar struktur organisasi, maka bisa jadi kita bakal ada masalah lagi seperti sebelumnya 😬. Kenapa? Karena sistem pemerintahan kita agak komplis, banyak lembaga dan institusi yang berbeda-beda. Jadi, jika tidak diatur dengan baik, bisa jadi ada kesalahpahaman atau bahkan konflik antara pihak Polri dan lembaga lainnya. Gue berharap revisi UU Polri ini bisa membuat semua orang tahu apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara kerjanya 🤞.
 
Aku pikir revisi UU Polri ini harus segera dibahas dengan bijak, tapi polisi tidak boleh menutup mata, gugatan hukum nomor 114 tahun 2025 itu pasti ada alasan, kita harus tahu apa yang sebenarnya dimaksudkan oleh MK. Aku juga senang Polri mulai merapikan administrasi hukum internal dengan menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, tapi aku masih khawatir mekanisme penugasan di luar struktur ini belum jelas banget, kita harus lebih teliti agar pelaksanaan tugas personel kepolisian di instansi sipil tidak terjadi kesalahpahaman. 🤔👮‍♂️
 
Gue rasa kalau kapolri Listyo nggak salah ngecat, revisi UU Polri itu penting banget, jadi ada aturan yang jelas tentang penugasan polisi di luar struktur organisasi. Kalau gak ada aturan yang jelas, itu bisa bikin konflik hukum dan kesalahan, padahal ribuan personel Polri sudah membantu pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya. Gue harap proses revisi Undang-Undang Polri yang tengah berjalan bisa segera menyelesaikan masalah ini, jadi ada pedoman yang baku dan sah secara undang-undang. 🤞
 
kembali
Top