Kapolri Menuntut Revisi UU Polri untuk Mengatur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil dengan Jelas.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri yang saat ini menjabat sebagai kepala kepolisian negara Republik Indonesia, telah menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Polri untuk menjadi dasar hukum utama penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Menurut beliau, penugasan personel aktif di jabatan sipil adalah salah satu isu yang perlu dibesarkan agar memiliki pedoman yang baku dan sah secara undang-undang.
Pihak Kapolri telah menghadapi sejumlah gugatan hukum terkait penempatan personel di lembaga sipil, termasuk gugatan nomor 114 tahun 2025 yang menyasar kewenangan Kapolri dalam memberikan penugasan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, Polri bergerak cepat untuk merapikan administrasi hukum internal dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai acuan terbaru.
Listyo menyatakan bahwa penerbitan Perpop ini adalah wujud ketaatan Polri terhadap putusan MK dan untuk mengisi kekosongan regulasi teknis. Namun, beliau berharap mekanisme penugasan di luar struktur ini dapat diatur lebih detail dalam proses revisi Undang-Undang Polri yang tengah berjalan. Menurutnya, hal ini krusial agar pelaksanaan tugas personel kepolisian di instansi sipil memiliki pedoman yang baku dan sah secara undang-undang.
Pihak Kapolri memandang langkah ini sebagai upaya strategis untuk memperjelas status serta legalitas ribuan personel Polri yang saat ini membantu pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri yang saat ini menjabat sebagai kepala kepolisian negara Republik Indonesia, telah menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Polri untuk menjadi dasar hukum utama penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Menurut beliau, penugasan personel aktif di jabatan sipil adalah salah satu isu yang perlu dibesarkan agar memiliki pedoman yang baku dan sah secara undang-undang.
Pihak Kapolri telah menghadapi sejumlah gugatan hukum terkait penempatan personel di lembaga sipil, termasuk gugatan nomor 114 tahun 2025 yang menyasar kewenangan Kapolri dalam memberikan penugasan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, Polri bergerak cepat untuk merapikan administrasi hukum internal dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai acuan terbaru.
Listyo menyatakan bahwa penerbitan Perpop ini adalah wujud ketaatan Polri terhadap putusan MK dan untuk mengisi kekosongan regulasi teknis. Namun, beliau berharap mekanisme penugasan di luar struktur ini dapat diatur lebih detail dalam proses revisi Undang-Undang Polri yang tengah berjalan. Menurutnya, hal ini krusial agar pelaksanaan tugas personel kepolisian di instansi sipil memiliki pedoman yang baku dan sah secara undang-undang.
Pihak Kapolri memandang langkah ini sebagai upaya strategis untuk memperjelas status serta legalitas ribuan personel Polri yang saat ini membantu pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya.