Kapolisi Jatim Janji Transparan Usut Kekacauan Ponpes Al Khoziny
Kepala Satuan Khusus Pelangsungan Hukum (Satpol PP) Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, mengingatkan bahwa kepolisian akan objektif dan transparan dalam menangani kasus tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Tragedi ini menewaskan lebih dari 60 santri.
Menurut Nanang, semua pihak yang terlibat dalam perkara ini harus melepaskan embel-embel status sosialnya dan mengingat bahwa mereka semua memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk kiai atau pengasuh pesantren. "Jadi, setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun [status sosial] yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," katanya.
Kapolisi juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap pelanggaran pasti ada konsekuensi dan pertanggungjawabannya. "Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum," ujarnya.
Selain itu, Nanang juga menekankan pentingnya perencanaan dan pengawasan dalam proses pembangunan gedung. "Jadi inilah ini juga mungkin juga pembelajaran bahwa di dalam membuat apapun harus ada perencanaan yang baik. Perencanaan yang matang. Begitu juga dengan pengawasan," katanya.
Dalam perkara ini, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Jatim telah mengidentifikasi 40 jenazah korban tragedi Ponpes Al Khoziny. Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabidkedsus) Polda Jatim melaporkan bahwa ada satu body part yang cocok dengan satu jenazah.
Kepala Satuan Khusus Pelangsungan Hukum (Satpol PP) Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, mengingatkan bahwa kepolisian akan objektif dan transparan dalam menangani kasus tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Tragedi ini menewaskan lebih dari 60 santri.
Menurut Nanang, semua pihak yang terlibat dalam perkara ini harus melepaskan embel-embel status sosialnya dan mengingat bahwa mereka semua memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk kiai atau pengasuh pesantren. "Jadi, setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun [status sosial] yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," katanya.
Kapolisi juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap pelanggaran pasti ada konsekuensi dan pertanggungjawabannya. "Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum," ujarnya.
Selain itu, Nanang juga menekankan pentingnya perencanaan dan pengawasan dalam proses pembangunan gedung. "Jadi inilah ini juga mungkin juga pembelajaran bahwa di dalam membuat apapun harus ada perencanaan yang baik. Perencanaan yang matang. Begitu juga dengan pengawasan," katanya.
Dalam perkara ini, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Jatim telah mengidentifikasi 40 jenazah korban tragedi Ponpes Al Khoziny. Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabidkedsus) Polda Jatim melaporkan bahwa ada satu body part yang cocok dengan satu jenazah.