Kapolda Banten terus menegakkan aturan, di antaranya menegosiasikan kebijakan terkait truk tambang yang beroperasi di wilayahnya. Menurut Kapolda Banten Irjen Hengki, dia meminta agar tidak ada lagi kekerasan atau intimidasi kepada pengusaha yang melakukan kesalahan. Dia juga ingin mengingatkan agar penegakan hukum terkait truk tambang menjadi transparan dan adil bagi seluruh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menegaskan kembali aturan yang ada. Menurut Irjen Hengki, setiap aktivitas tambang ilegal akan ditindak tegas. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.
Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang pengaturan jadwal operasional truk tambang di Provinsi Banten merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat. Menurut Irjen Hengki, keputusan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban, terutama di wilayah padat tambang seperti Bojonegara.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni telah memberikan sanksi kepada truk tambang yang masih beroperasi pada jam larangan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Sanksi bagi truk tambang yang bandel bisa berupa pencabutan KIR hingga STNK.
Kapolda Banten juga telah menggelar rapat koordinasi bersama Polda Banten, pengusaha tambang, serta bupati hingga wali kota untuk membahas implementasi keputusan gubernur tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menegaskan kembali aturan yang ada. Menurut Irjen Hengki, setiap aktivitas tambang ilegal akan ditindak tegas. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.
Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang pengaturan jadwal operasional truk tambang di Provinsi Banten merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat. Menurut Irjen Hengki, keputusan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban, terutama di wilayah padat tambang seperti Bojonegara.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni telah memberikan sanksi kepada truk tambang yang masih beroperasi pada jam larangan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Sanksi bagi truk tambang yang bandel bisa berupa pencabutan KIR hingga STNK.
Kapolda Banten juga telah menggelar rapat koordinasi bersama Polda Banten, pengusaha tambang, serta bupati hingga wali kota untuk membahas implementasi keputusan gubernur tersebut.