Pemerintah Indonesia akhirnya mengumumkan kapan TKA SMP akan dilaksanakan. Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang sebelumnya hanya diikuti oleh siswa SMA, mulai diselenggarakan untuk siswa-siswa SD dan SMP.
Dalam beberapa bulan terakhir, tidak ada penilaian terstandar yang bisa digunakan untuk membandingkan kemampuan siswa dari berbagai sekolah secara adil. Maka, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa TKA akan dilaksanakan untuk siswa kelas 6 (SD), kelas 9 (SMP), serta kelas 12 atau kelas 3 SMA.
Jadwal pelaksanaan TKA SMP sudah terpapar. Tes ini akan dilaksanakan pada April 2026. Penulis soal-soal TKA disusun mulai Oktober lalu, sehingga bisa memberi waktu cukup untuk perencanaan dan penjaminan mutu.
TKA di tingkat SD dan SMP memiliki beberapa tujuan utama, yakni mengukur capaian akademik siswa sesuai kurikulum yang telah diajarkan, meng evaluasi mutu pendidikan di tingkat dasar dan menengah, memberikan gambaran kemampuan berpikir siswa, serta menyediakan data akurat bagi sekolah untuk menilai efektivitas pembelajaran dan kualitas pengajaran.
Perumusan soal-soal TKA dilakukan secara bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi akan menunjuk guru-guru kompeten yang memahami kurikulum dan konteks lokal.
Dalam beberapa bulan terakhir, tidak ada penilaian terstandar yang bisa digunakan untuk membandingkan kemampuan siswa dari berbagai sekolah secara adil. Maka, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa TKA akan dilaksanakan untuk siswa kelas 6 (SD), kelas 9 (SMP), serta kelas 12 atau kelas 3 SMA.
Jadwal pelaksanaan TKA SMP sudah terpapar. Tes ini akan dilaksanakan pada April 2026. Penulis soal-soal TKA disusun mulai Oktober lalu, sehingga bisa memberi waktu cukup untuk perencanaan dan penjaminan mutu.
TKA di tingkat SD dan SMP memiliki beberapa tujuan utama, yakni mengukur capaian akademik siswa sesuai kurikulum yang telah diajarkan, meng evaluasi mutu pendidikan di tingkat dasar dan menengah, memberikan gambaran kemampuan berpikir siswa, serta menyediakan data akurat bagi sekolah untuk menilai efektivitas pembelajaran dan kualitas pengajaran.
Perumusan soal-soal TKA dilakukan secara bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi akan menunjuk guru-guru kompeten yang memahami kurikulum dan konteks lokal.