Kebijakan baru dari Kemkomdigi untuk menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik mulai diterapkan pada Januari 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan ini diwajibkan untuk kartu perdana baru sebagai upaya memutus rantai penipuan daring.
Menurut Meutya, pelaku penipuan digital memanfaatkan nomor seluler yang tidak tervalidasi dengan pola pelaku mengganti nomor setiap kali terdeteksi untuk menghindari pelacakan. Oleh karena itu, target utama dari kebijakan ini adalah nomor-nomor baru.
Operator seluler menyediakan beberapa opsi registrasi nomor seluler biometrik, baik secara daring melalui situs web maupun langsung di gerai operator. Dengan begitu, proses registrasi dapat dilakukan dimana saja.
Namun, Meutya meminta kepada pelanggan untuk tetap melayani pelanggan lama apabila ingin registrasi ulang atau melakukan pemutakhiran data menggunakan metode biometrik. Kemkomdigi juga memberikan waktu transisi hingga akhir Juni 2026 agar kebijakan ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan melalui situs aduannomor.id bagi masyarakat yang mendapati identitasnya dipakai tanpa sepengetahuan untuk segera dinonaktifkan. Jika ditemukan penyalahgunaan identitas, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran nomor tersebut.
Kemkomdigi juga memastikan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan operator seluler, tapi hanya digunakan untuk proses verifikasi. Identitas pelanggan tersimpan di basis data Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut Meutya, pelaku penipuan digital memanfaatkan nomor seluler yang tidak tervalidasi dengan pola pelaku mengganti nomor setiap kali terdeteksi untuk menghindari pelacakan. Oleh karena itu, target utama dari kebijakan ini adalah nomor-nomor baru.
Operator seluler menyediakan beberapa opsi registrasi nomor seluler biometrik, baik secara daring melalui situs web maupun langsung di gerai operator. Dengan begitu, proses registrasi dapat dilakukan dimana saja.
Namun, Meutya meminta kepada pelanggan untuk tetap melayani pelanggan lama apabila ingin registrasi ulang atau melakukan pemutakhiran data menggunakan metode biometrik. Kemkomdigi juga memberikan waktu transisi hingga akhir Juni 2026 agar kebijakan ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan melalui situs aduannomor.id bagi masyarakat yang mendapati identitasnya dipakai tanpa sepengetahuan untuk segera dinonaktifkan. Jika ditemukan penyalahgunaan identitas, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran nomor tersebut.
Kemkomdigi juga memastikan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan operator seluler, tapi hanya digunakan untuk proses verifikasi. Identitas pelanggan tersimpan di basis data Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).