Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan dana pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026. Ternyata, pendaftaran KIP Kuliah 2026 mulai dibuka pada awal bulan Februari 2026, bersama dengan jadwal pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2026.
Bagi mahasiswa yang ingin menerima bantuan KIP Kuliah 2026 melalui jalur SNBP, pendaftaran mulai dibuka sejak tanggal 3 Februari 2026. Selain itu, bagi mahasiswa yang ingin menerima bantuan KIP Kuliah 2026 melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Teknologi (SNBT), pendaftaran juga mulai dibuka sejak tanggal 25 Maret 2026.
Persyaratan untuk menerima bantuan KIP Kuliah 2026 sangat ketat. Mahasiswa yang ingin menerima bantuan harus memiliki nilai rapor atau prestasi yang baik, tetapi masih terbatas secara ekonomi. Selain itu, mahasiswa juga harus memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Selain itu, mahasiswa juga harus memiliki pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga. Mahasiswa yang ingin menerima bantuan KIP Kuliah 2026 tidak boleh sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN, APBD, atau pendanaan sejenis.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 ini sangat penting bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya. Oleh karena itu, mahasiswa yang berminat dengan program ini harus mempersiapkan diri dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Bagi mahasiswa yang ingin menerima bantuan KIP Kuliah 2026 melalui jalur SNBP, pendaftaran mulai dibuka sejak tanggal 3 Februari 2026. Selain itu, bagi mahasiswa yang ingin menerima bantuan KIP Kuliah 2026 melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Teknologi (SNBT), pendaftaran juga mulai dibuka sejak tanggal 25 Maret 2026.
Persyaratan untuk menerima bantuan KIP Kuliah 2026 sangat ketat. Mahasiswa yang ingin menerima bantuan harus memiliki nilai rapor atau prestasi yang baik, tetapi masih terbatas secara ekonomi. Selain itu, mahasiswa juga harus memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Selain itu, mahasiswa juga harus memiliki pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga. Mahasiswa yang ingin menerima bantuan KIP Kuliah 2026 tidak boleh sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN, APBD, atau pendanaan sejenis.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 ini sangat penting bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya. Oleh karena itu, mahasiswa yang berminat dengan program ini harus mempersiapkan diri dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.