Menurut Keputusan Menpanrb Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling minimal sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah setempat. Sumber dana dari anggaran belanja selain belanja pegawai.
Tentu saja, PPPK Paruh Waktu juga akan diberikan tunjangan hari raya (THR). THR ini diberikan secara proporsional bersama tunjangan lainnya seperti tunjangan pekerjaan, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, dan tunjangan perlindungan sosial.
Tapi, kapan pencairannya? Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum jatuhnya tanggal hari raya. Jika THR belum bisa dibayarkan sesuai waktunya, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah hari raya.
Mengacu pada kalender puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, maka bisa dibuat prediksi tanggal pencairannya. Menurut kalender masehi, Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2025.
Jadi, THR Lebaran PPPK Paruh Waktu tahun ini kemungkinan diterima paling awal sekitar tanggal 3 Maret 2026. Maksimal pencairannya kurang lebih di tanggal 17 Maret 2026.
Sementara itu, besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 dapat mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025 yaitu senilai besaran komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan sebelumnya.
Tentu saja, PPPK Paruh Waktu juga akan diberikan tunjangan hari raya (THR). THR ini diberikan secara proporsional bersama tunjangan lainnya seperti tunjangan pekerjaan, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, dan tunjangan perlindungan sosial.
Tapi, kapan pencairannya? Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum jatuhnya tanggal hari raya. Jika THR belum bisa dibayarkan sesuai waktunya, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah hari raya.
Mengacu pada kalender puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, maka bisa dibuat prediksi tanggal pencairannya. Menurut kalender masehi, Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2025.
Jadi, THR Lebaran PPPK Paruh Waktu tahun ini kemungkinan diterima paling awal sekitar tanggal 3 Maret 2026. Maksimal pencairannya kurang lebih di tanggal 17 Maret 2026.
Sementara itu, besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 dapat mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025 yaitu senilai besaran komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan sebelumnya.