Diketahui, keputusan Menpanrb Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau sesuai UMP daerah setempat. Sumber dana dari anggaran belanja selain belanja pegawai.
Selanjutnya, menurut Pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum jatuhnya tanggal hari raya. Jika THR tersebut belum bisa dibayarkan sesuai waktunya, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah hari raya.
Kalender masehi menunjukkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2025. Penghitungan THR Lebaran PPPK Paruh Waktu tahun ini kemungkinan diterima paling awal sekitar tanggal 3 Maret 2026. Maksimal pencairannya kurang lebih di tanggal 17 Maret 2026.
THR Lebaran PPPK Paruh Waktu tahun ini besarnya dapat mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025, yaitu senilai besaran komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan sebelumnya.
Selanjutnya, menurut Pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum jatuhnya tanggal hari raya. Jika THR tersebut belum bisa dibayarkan sesuai waktunya, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah hari raya.
Kalender masehi menunjukkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2025. Penghitungan THR Lebaran PPPK Paruh Waktu tahun ini kemungkinan diterima paling awal sekitar tanggal 3 Maret 2026. Maksimal pencairannya kurang lebih di tanggal 17 Maret 2026.
THR Lebaran PPPK Paruh Waktu tahun ini besarnya dapat mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025, yaitu senilai besaran komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan sebelumnya.