Tentu saja, PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak THR lebaran 2026. Menurut Keputusan Menpanrb Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu harus ditetapkan minimal sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah setempat. Sumber dana dari anggaran belanja selain belanja pegawai.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR lebaran 2026 secara proporsional bersama tunjangan lainnya seperti tunjangan pekerjaan, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, dan tunjangan perlindungan sosial.
Pencairan THR Lebaran 2026 bagi PPPK Paruh Waktu kemungkinan diterima paling awal sekitar tanggal 3 Maret 2026. Maksimal pencairannya kurang lebih di tanggal 17 Maret 2026. Penghitungannya ini tidak melibatkan Hari Nyepi dan cuti bersamanya (18 Maret), ditambah cuti bersama Idul Fitri (20 Maret) sebagai komponen hari kerja.
THR lebaran PPPK Paruh Waktu tahun ini memiliki besaran yang sama dengan komponen THR pada bulan sebelumnya.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR lebaran 2026 secara proporsional bersama tunjangan lainnya seperti tunjangan pekerjaan, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, dan tunjangan perlindungan sosial.
Pencairan THR Lebaran 2026 bagi PPPK Paruh Waktu kemungkinan diterima paling awal sekitar tanggal 3 Maret 2026. Maksimal pencairannya kurang lebih di tanggal 17 Maret 2026. Penghitungannya ini tidak melibatkan Hari Nyepi dan cuti bersamanya (18 Maret), ditambah cuti bersama Idul Fitri (20 Maret) sebagai komponen hari kerja.
THR lebaran PPPK Paruh Waktu tahun ini memiliki besaran yang sama dengan komponen THR pada bulan sebelumnya.