Kapal wisata KM Putri Sakinah, yang mengangkut 11 penumpang, tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, NTT, kemarin malam. Tersangka dari kecelakaan ini adalah nakhoda kapal, L, dan ABK bagian mesin (KKM/BAS), M.
Polda NTT telah menetapkan kedua tersangka tersebut sebagai pelaku dalam perkara kecelakaan laut ini. Penyidik menyatakan bahwa terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa.
Pengawasan internal dan saksi-saksi juga berperan dalam penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut disepakati oleh Polda NTT dan ditetapkan sebagai dua tersangka.
Polda NTT telah menetapkan kedua tersangka tersebut sebagai pelaku dalam perkara kecelakaan laut ini. Penyidik menyatakan bahwa terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa.
Pengawasan internal dan saksi-saksi juga berperan dalam penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut disepakati oleh Polda NTT dan ditetapkan sebagai dua tersangka.