Pajak: DJP Menyita Aset Pengemplang Pajak Rp3,7 Miliar dari Terduga
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyatakan bahwa penyitaan aset milik tersangka pengemplang pajak senilai Rp3,7 miliar adalah konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukan olehnya.
Selain itu, DJP mengatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah penindakan yang diambil oleh Direktorat untuk menjaga keadilan dan integritas sistem perpajakan.
Menurut informasi yang diberikan oleh Rosmauli, tersangka tersebut disebut Mr.L merupakan pemilik PT MNJ yang diduga telah mengemplang pajak.
DJP juga menyatakan bahwa dari penyitaan tersebut, dapat diharapkan adanya hukuman pidana dan denda bagi pengempal pajak tersebut.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyatakan bahwa penyitaan aset milik tersangka pengemplang pajak senilai Rp3,7 miliar adalah konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukan olehnya.
Selain itu, DJP mengatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah penindakan yang diambil oleh Direktorat untuk menjaga keadilan dan integritas sistem perpajakan.
Menurut informasi yang diberikan oleh Rosmauli, tersangka tersebut disebut Mr.L merupakan pemilik PT MNJ yang diduga telah mengemplang pajak.
DJP juga menyatakan bahwa dari penyitaan tersebut, dapat diharapkan adanya hukuman pidana dan denda bagi pengempal pajak tersebut.