KPK Geledah Kantor DJP terkait Kasus Korupsi di KPP Madya Jakarta Utara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kasus dugaan korupsi pada pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Penyelidikan ini dilakukan oleh Satgas KPK yang saat ini sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budianto, penelusuran telah menunjukkan bahwa penyidik sudah berada di lokasi untuk melakukan penggeledahan. Namun, belum ada informasi tentang barang bukti yang tengah dicari oleh para penyidik di Kantor DJP tersebut.
Kasus ini dimulai dari dugaan pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Namun, masih banyak pertanyaan yang mengenai kasus ini dan apakah penyidik dapat menemukan bukti yang cukup untuk mengakhiri kasus ini.
Kasus korupsi di KPP Madya Jakarta Utara telah menjadi perhatian masyarakat dan menyebabkan keraguan terhadap integritas pemeriksaan pajak. Dengan demikian, penelusuran yang dilakukan oleh KPK harus segera menemukan bukti yang cukup untuk mengakhiri kasus ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kasus dugaan korupsi pada pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Penyelidikan ini dilakukan oleh Satgas KPK yang saat ini sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budianto, penelusuran telah menunjukkan bahwa penyidik sudah berada di lokasi untuk melakukan penggeledahan. Namun, belum ada informasi tentang barang bukti yang tengah dicari oleh para penyidik di Kantor DJP tersebut.
Kasus ini dimulai dari dugaan pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Namun, masih banyak pertanyaan yang mengenai kasus ini dan apakah penyidik dapat menemukan bukti yang cukup untuk mengakhiri kasus ini.
Kasus korupsi di KPP Madya Jakarta Utara telah menjadi perhatian masyarakat dan menyebabkan keraguan terhadap integritas pemeriksaan pajak. Dengan demikian, penelusuran yang dilakukan oleh KPK harus segera menemukan bukti yang cukup untuk mengakhiri kasus ini.