Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penyusunan aturan yang mewajibkan aparat kepolisian menggunakan kamera badan. Pendirian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Penggunaan kamera badan telah menjadi praktik standar di berbagai negara, seperti Amerika Serikat. Kamera ini digunakan oleh lembaga penegak hukum di tingkat nasional maupun lokal, terutama dalam pelaksanaan tugas yang melibatkan kontak langsung dan terbuka dengan masyarakat.
Menurut laporan Bureau of Justice Statistics (BJS) Amerika Serikat pada tahun 2018, sekitar 47 persen lembaga penegak hukum umum telah memiliki kamera badan. Angka tersebut bahkan mencapai 80 persen pada departemen kepolisian berskala besar.
Penggunaan kamera badan juga terbukti dapat meningkatkan keselamatan petugas, memperbaiki kualitas bukti, mengurangi pengaduan dari warga sipil, serta menekan potensi tanggung jawab hukum institusi. Selain itu, kamera badan juga dapat menjadi alat untuk mencegah kekerasan oleh polisi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Namun, sejumlah penelitian telah mencatat bahwa penggunaan kamera badan tidak menunjukkan dampak yang signifikan secara statistik terhadap tingkat kejahatan. Selain itu, penggunaan kamera badan juga dapat memiliki efek negatif jika tidak digunakan dengan benar.
Penggunaan kamera badan di Indonesia juga telah menjadi perdebatan dalam masyarakat. Beberapa organisasi dan tokoh masyarakat telah menekankan pentingnya penerapan penggunaan kamera badan sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Sebagai contoh, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam telah mengungkapkan bahwa kehadiran kamera badan dapat menjadi alat untuk meningkatkan legitimasi penegakan hukum. Namun, ia juga menekankan bahwa integritas aparat adalah fondasi yang sangat penting dalam penerapan penggunaan kamera badan.
Dalam konteks KUHAP, kehadiran kamera badan seharusnya tidak dibatasi hanya pada tahap pemeriksaan. Penerapan kamera perlu diperluas ke seluruh tahapan krusial dalam penegakan hukum, seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, olah tempat kejadian perkara, penanganan barang bukti, serta interaksi tertentu dengan masyarakat.
Pengelolaan dan penyimpanan data, perlindungan privasi, sanksi atas pelanggaran, serta mekanisme audit independen harus diatur secara tegas dan operasional. Namun yang paling mendasar, kebijakan ini harus diposisikan sebagai bagian dari reformasi kepolisian yang berbasis kultur dan nilai.
Teknologi hanya lah alat, sedangkan integritas adalah fondasi.
Penggunaan kamera badan telah menjadi praktik standar di berbagai negara, seperti Amerika Serikat. Kamera ini digunakan oleh lembaga penegak hukum di tingkat nasional maupun lokal, terutama dalam pelaksanaan tugas yang melibatkan kontak langsung dan terbuka dengan masyarakat.
Menurut laporan Bureau of Justice Statistics (BJS) Amerika Serikat pada tahun 2018, sekitar 47 persen lembaga penegak hukum umum telah memiliki kamera badan. Angka tersebut bahkan mencapai 80 persen pada departemen kepolisian berskala besar.
Penggunaan kamera badan juga terbukti dapat meningkatkan keselamatan petugas, memperbaiki kualitas bukti, mengurangi pengaduan dari warga sipil, serta menekan potensi tanggung jawab hukum institusi. Selain itu, kamera badan juga dapat menjadi alat untuk mencegah kekerasan oleh polisi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Namun, sejumlah penelitian telah mencatat bahwa penggunaan kamera badan tidak menunjukkan dampak yang signifikan secara statistik terhadap tingkat kejahatan. Selain itu, penggunaan kamera badan juga dapat memiliki efek negatif jika tidak digunakan dengan benar.
Penggunaan kamera badan di Indonesia juga telah menjadi perdebatan dalam masyarakat. Beberapa organisasi dan tokoh masyarakat telah menekankan pentingnya penerapan penggunaan kamera badan sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Sebagai contoh, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam telah mengungkapkan bahwa kehadiran kamera badan dapat menjadi alat untuk meningkatkan legitimasi penegakan hukum. Namun, ia juga menekankan bahwa integritas aparat adalah fondasi yang sangat penting dalam penerapan penggunaan kamera badan.
Dalam konteks KUHAP, kehadiran kamera badan seharusnya tidak dibatasi hanya pada tahap pemeriksaan. Penerapan kamera perlu diperluas ke seluruh tahapan krusial dalam penegakan hukum, seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, olah tempat kejadian perkara, penanganan barang bukti, serta interaksi tertentu dengan masyarakat.
Pengelolaan dan penyimpanan data, perlindungan privasi, sanksi atas pelanggaran, serta mekanisme audit independen harus diatur secara tegas dan operasional. Namun yang paling mendasar, kebijakan ini harus diposisikan sebagai bagian dari reformasi kepolisian yang berbasis kultur dan nilai.
Teknologi hanya lah alat, sedangkan integritas adalah fondasi.