TNI Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Nadiem Makarim: Apakah Persiapan Keamanan yang Tepat?
Dalam sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dihadapkan pada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim. Kadipenad, Brigjen TNI Donny Pramono, mengatakan bahwa keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara.
"Khususnya dalam bidang pidana khusus yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu," kata Donny saat ditemui Tirto. "Fokus pengamanan adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan."
Pengurusan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan. Penugasan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
"Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan di lapangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Donny. Pengurusan TNI di ruang sidang tersebut, kata Donny, merupakan bagian dari dukungan pengamanan terbatas dan situasional.
Sementara itu, Ketua Tim JPU, Roy Riady, menjelaskan bahwa kehadiran TNI di dalam persidangan semata-mata untuk kepentingan pengamanan. "Itu, kan, keamanan," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Roy juga menyebutkan bahwa Kejaksaan sudah melibatkan TNI dalam mengawal penanganan perkara yang ada, termasuk penggeledahan. Namun, ketika bertanya apakah pengamanan hanya dari kepolisian cukup untuk kegiatan persidangan, Roy tidak bisa menjawab.
"Dengan demikian, perlu dipertimbangkan bagaimana kehadiran TNI di dalam persidangan dapat menjadi faktor yang mempengaruhi proses hukum."
Dalam sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dihadapkan pada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim. Kadipenad, Brigjen TNI Donny Pramono, mengatakan bahwa keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara.
"Khususnya dalam bidang pidana khusus yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu," kata Donny saat ditemui Tirto. "Fokus pengamanan adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan."
Pengurusan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan. Penugasan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
"Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan di lapangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Donny. Pengurusan TNI di ruang sidang tersebut, kata Donny, merupakan bagian dari dukungan pengamanan terbatas dan situasional.
Sementara itu, Ketua Tim JPU, Roy Riady, menjelaskan bahwa kehadiran TNI di dalam persidangan semata-mata untuk kepentingan pengamanan. "Itu, kan, keamanan," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Roy juga menyebutkan bahwa Kejaksaan sudah melibatkan TNI dalam mengawal penanganan perkara yang ada, termasuk penggeledahan. Namun, ketika bertanya apakah pengamanan hanya dari kepolisian cukup untuk kegiatan persidangan, Roy tidak bisa menjawab.
"Dengan demikian, perlu dipertimbangkan bagaimana kehadiran TNI di dalam persidangan dapat menjadi faktor yang mempengaruhi proses hukum."